JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam sidang lanjutan terdakwa kasus suap kuota import daging sapi di Kementerian Pertanian, Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq (LHI) yang sejak siang hari hingga berlanjut malam hari ini dengan agenda pembacaan surat tuntutan (LHI) oleh JPU KPK. Tuntutan LHI di masukkan ke dalam pasal pencucian uang.
Rini Triningsih Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan surat tuntutan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan kasus pencucian uang ini berkas perkara LHI mencapai seribu halaman.
Jaksa KPK ini berkeyakinan bahwa, Luthfi memiliki harta total hingga mencapai hampir ratusan miliaran rupiah baik dalam bentuk tunai di rekeningnya, harta bergerak, dan harta tidak bergerak lainya, dan jika dibandingkan dengan penghasilanya sebagai Anggota DPR-RI maka sangat mustahil harta LHI bisa mencapai miliyaran.
Jaksa KPK mengatakan LHI terbukti bersalah, terdakwa dinggap terbukti bersalah melanggara Pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan di tuntutan pidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara, untuk tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
“untuk pidana pencucian uang LHI terbukti melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” urai Jaksa Rini Rabu (27/11) di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut JPU Mantan Presiden PKS (LHI) total dituntut dengan total akumulasi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. LHI dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, JPU memohon Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Gusrizal Lubis untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, terang Jaksa Rini Triningsih kembali.
Tutuntutan LHI ini jauh lebih berat 6 bulan dari mantan kolegenya Ahmad Fatanah alias Olong yang dituntut dengan akumulasi tuntutan selama 17,5 bulan dan akhirnya hanya di vonis selama 14 tahun penjara.(bhc/put) |