ACEH, Berita HUKUM - Sebanyak 15 partai politik peserta pemilu 2014 di kabupaten Aceh Utara selesai menyerahkan pelaporan sumbangan dana kampanye parpol periode I ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara, Jl Tgk Nyak Adam Kamil Lhokseumawe, Aceh.
Dari ke 15 parpol yang dana kampanye terbesar, di miliki oleh Partai Aceh (PA) sebesar Rp 1.3 M, disusul oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp 943 juta dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) Rp818 juta. Sementara dana kampanye terendah dimiliki oleh Partai Keadilan dan Persatuan Iindonesia (PKPI) sebanyak Rp 4.5 juta, hal itu disampaikan Ketua KIP Aceh Utara.
"Sebagian besar parpol menyerahkan berkas masih acak-acakan dan tidak tersusun rapi, sehingga harus disusun kembali oleh rekan-rekan di helpdesk pelaporan dana kampanye," demikian disampaikan Ketua KIP Aceh Utara, Jufri Sulaiman, kepada wartawan, Senin (30/12).
Jufri mengatakan, sesuai dengan surat KPU No 860 tanggal 24 des 2013, dalam hal peserta pemilu belum melampirkan daftar laporan sumbangan kampanye periode I, KIP kabupaten wajib memberi toleransi kepada peserta pemilu untuk menyerahkan formulir daftar laporan dimaksud, paling lama 2 hari setelah batas akhir penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Selanjutnya, KIP mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode I parpol 3 hari setelah KIP kabupaten menerima laporan dimaksud, selanjutnya dana kampanye parpol peserta pemilu di kabupaten Aceh Utara disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pusat selambat-lambatnya tanggal 3 Januari 2014 dalam bentuk hardcopi dan soft copi dalam format PDF.
Diharapkan laporan yang sudah diserahkan kepada KIP Aceh Utara, tidak ada yang bermasalah terkait yang bisa menurunkan kredebilitas dari parpol itu sendiri, karena apapun hasil pelaporan KIP Aceh Utara akan dipublikasikan untuk dapat diakses oleh publik sebagai bentuk edukasi serta terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu 2014.(bhc/sul). |