JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah pimpinan instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian (K/L) memaparkan hasil-hasil reformasi birokrasi yang diluncurkan bulan Oktober tahun lalu, dalam rapat koordinasi reformasi birokrasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden (Wapres) Boediono di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (18/9).
Seusai rapat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyampaikan keterangan kepada pers terkait hasil-hasil reformasi birokrasi itu. Azwar didampingi oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syarifuddin, Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Koentoro Mangkusubroto, Wakil Menteri PAN dan RB Eko Prasodjo, Kepala Badan Pertanahan Negara Hendarman Supandji dan Deputi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bidang Perencanaan Tampa Hutapea.
Inilah hasil-hasil reformasi birokrasi yang disampaikan dalam kesempatan tersebut:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
Penyediaan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru secara online (PPDB online) di 50 kabupaten/kota.
2. Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
Seleksi terbuka dengan metode assessment center untuk jabatan eselon I dan II.
Penggunaan Computer Asisted Test (CAT) untuk seleksi masuk CPNS di 485 instansi.
3. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kemudahan proses peralihan hak dan kemudahan pengecekan sertifikat di 200 kantor dari 460 kantor.
a. Pengecekan Sertifikat
Waktu = 1 hari
b. Pelayanan Sertifikat Jual-Beli Tanah
Waktu = 5 hari
c. Peningkatan Status (HGB ke Hak Milik)
Waktu = 5 hari
d. Penghapusan Roya
Waktu = 5 hari
4. PT. Taspen
Pengajuan klim yang datang langsung ke Kantor Cabang Taspen akan diproses dalam 1 jam selesai, sejak berkas diterima dan memenuhi persyaratan.
5. Kepolisian RI (Polri)
a. Komputerisasi BPKB dan STNK online di 7 Polda, yaitu : Polda Jabar, Jatim, Jateng, Bali, DI Yogyakarta, Kepri, dan Banten.
b. Transparansi pelayanan STNK.
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penerbitan Sertifikat Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB) dari 90 hari kerja menjadi 57 hari kerja.
7. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Percepatan waktu penerbitan Akta Kelahiran di DKI Jakarta (30 hari menjadi 5 hari)
- Percepatan waktu penerbitan Kartu Keluarga, penerbitan dan perpanjangan KTP reguler di DKI Jakarta (14 hari menjadi 5 hari)
Percepatan proses Kemudahan Berusaha
1. Paket Kebijakan Meningkatkan Kemudahan Berusaha yang diluncurkan pada tanngal 25 Oktober 2013 yang terkait dengan penyederhanaan perizinan usaha telah diterbitkan berbagai peraturan oleh para Menteri, Kepala Lembaga, Pemerintah Daerah dan telah diimplementasikan sebagai percepatan pelayanan perizinan usaha.
2. Sasaran perbaikan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, terdiri dari :
1) Memulai usaha
2) Penyambungan tenaga listrik
3) Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan
4) Perizinan terkait pendirian bangunan
5) Pembayaran pajak dan premi asuransi
6) Penyelesaian perkara perdata perjanjian
7) Penyelesaian perkara kepailitan
3. Sasaran perbaikan tersebut dijabarkan dalam Rencana Aksi Peningkatan Kemudahan Berusaha dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang terdiri dari :
Memulai usaha:
a. Pembentukan Badan Hukum PT secara Online dari semula pengurusan selama 17 hari menjadi dalam hitungan jam.
b. Penerbitan SIUP dan TDP secara online, dari semula pengurusan selama 15 hari menjadi 3 hari secara simultan
c. Percepatan pendaftaran tenaga kerja dari semula pendaftaran tenaga kerja selama 14 hari menjadi 1 hari.
d. Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara online dari semula selama 7 hari kerja dilakukan secara online 1 hari kerja,.
Penyambungan Tenaga Listrik
a. Penyederhanaan sertifikasi layak operasi (SLO) yang mengatur Percepatan waktu pengurusan SLO dari 7 hari menjadi 3 hari
b. Percepatan sambungan listrik dari semula selama 88 hari menjadi maksimal 40 hari.
Pencatatan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan
Percepatan pelayanan pengecekan sertifikat tanah dan percepatan pelayanan peralihan hak jual-beli atas tanah, yang semula memerlukan waktu pelayanan 22 hari menjadi total 6 hari.
Perizinan terkait pendirian bangunan:
Pengurusan IMB secara online dari semula penyelesaian selama 158 hari menjadi 22 hari kerja.
Pembayaran pajak dan premi asuransi
a. Sistem pelaporan pajak secara online (e-filling) tidak perlu menyampaikan berkas/laporan hardcopy.
b. Penyederhanaan prosedur pembayaran program jaminan sosial pembayaran dan pelaporan secara online yang terdiri dari:
1) jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja (BPJS Ketenagakerjaan).
2) jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).
Penyelesaian perkara perdata perjanjian:
Percepatan penyelesaian perkara perdata kaitannya dengan penegakkan kontrak sebelumnya memerlukan waktu 498 hari (1,5 tahun) menjadi 8 bulan.
Penyelesaian perkara kepailitan:
Percepatan penyelesaian perkara perdata kaitannya dengan penyelesaian perkara kepailitan, dari proses penyelesaian perkara kepailitan sebelumnya memerlukan waktu 4,5 tahun menjadi 2 tahun.
4. Perbaikan yang dirasakan masyarakat dan disampaikan sebagai kemudahan berusaha oleh responden dalam survey EODB 2015 adalah :
a. Perbaikan starting a business dengan diimplementasikannya pendirian badan hukum PT. secara online
b. Getting electricity dengan catatan perbaikan penyederhanaan prosedur sertifikasi keselamatan AKLI dan KONSOIL menjadi Sertifikat Layak Operasi (SLO).
c. Resolving Insolvency adanya proses perbaikan perkara kepailitan di Pengadilan Negeri dari lama penyelesaian 4,5 tahun menjadi 2,5 tahun.
5. Sejumlah perbaikan signifikan dengan data implementasi untuk indikator kategori :
a. Starting a business untuk pengurusan SIUP dan TDP secara simultan.
b. Paying Taxes untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara online
c. Enforcing Contract penyederhanaan dari 40 prosedur menjadi 24 prosedur.(SetwapresRI/ES/setkab/bhc/sya) |