Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Korupsi Pengadaan Laptop
Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim
2025-09-09 02:44:28

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.(BH/amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek tidak ditemukan adanya 'mark up' atau penggelembungan harga maupun aliran dana hasil keuntungan penjualan yang diterima kliennya.

"Sampai hari ini tidak ada satu sen pun uang yang mengalir kepada Nadiem. Baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi yang menyatakan Nadiem pernah terima uang," kata Hotman dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Selain itu, disebut Hotman, pengadaan laptop tidak ada hasil yang menunjukkan peningkatan harga. Hal tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Di dalam hasil audit BPKP disebutkan, tujuan audit ini adalah untuk men-audit program bantuan laptop di SD, SMP, SLB yang bersumber dari APBN, untuk meneliti, memeriksa apakah tepat. Apakah tepat jumlah, apakah tepat harga, apakah tepat kualitas dan tepat manfaat," beber Hotman.

Hotman berujar, setelah timnya melakukan penelusuran, dua unsur tersebut tidak ditemukan bukti baik 'mark up' maupun keuntungan hasil penjualan dan aliran dana yang diterima Nadiem Makarim.

Dia juga menambahkan, jika kasus Nadiem Makarim mirip dengan kasus yang menjerat Tom Lembong (Eks Menteri Perdagangan) terkait dugaan korupsi importasi gula dimana tidak ada bukti perihal memperkaya diri.

"Korupsi itu kan harus memperkaya diri, harus memperkaya orang lain. Jadi, kunci memperkaya diri belum ada bukti," tandasnya.

Disampaikan Hotman, bahwa audit yang dilakukan BPKP pada tahun 2020, disebutkan jika BPKP tidak menemukan adanya hal yang secara signifikan mempengaruhi harga yang berkenaan dengan pengadaan laptop pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Kemendikbudristek.

"Pada tahun anggaran 2020, 2021, 2022. BPKP mengatakan dari segi harga tidak ada hal-hal yang mencurigakan, yang mempengaruhi kecepatan harga. Jadi menurut BPKP, sepanjang menyambut harga tidak ditemukan mark up," jelas Hotman.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

"Pada hari ini penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka (kasus pengadaan laptop Chromebook) dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers di gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9).

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tenteng Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(bh/amp)


 
Berita Terkait Korupsi Pengadaan Laptop
 
• Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
 
• Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
 
• Hotman Paris Klaim Pengadaan Laptop Chromebook Tidak Ada Mark Up dan Aliran Dana ke Nadiem Makarim
 
• Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]