Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
2021-12-01 10:25:53

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.(Foto: Kresno/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun menjelaskan DPR bersama pemerintah siap menindaklanjuti segera putusan MK tersebut.

"DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR," kata Puan dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Selasa (30/11).

Terkait perintah putusan MK yang memberi tenggat dua tahun revisi UU Cipta Kerja, Puan menerangkan DPR akan mengupayakan hal tersebut masuk sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. "Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak inkonstitusional secara permanen," ucap Puan.

Kendati UU Ciptaker harus direvisi, Puan mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang konsisten menjamin keamanan dan kepastian investasi kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini jadi penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan oleh MK, hingga UU tersebut direvisi.

"Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19," tutup politisi PDI-Perjuangan itu.(ts/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Tiga Alasan Kenapa Klaim JRP Bangun Pagar Laut Dinilai tak Logis, dari Mana Duit Nelayan?
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Tetap Berjalan Tanpa Kehadiran Sritex
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]