Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
Hoax
Hoax dan Hate Speech Merupakan Kejahatan Demokrasi
2018-10-07 15:34:29

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraeni saat diskusi publik bertajuk 'Residu Demokrasi :Hate Speech dan Hoax'.(Foto: BH/Mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai munculnya hoax dan hate speech atau ujaran kebencian ini diakibatkan karena tokoh politik masih memiliki mental siap menang dan tidak siap kalah, terlebih dalam konteks jelang Pemilu 2019 mendatang.

Hal itu dikemukakannya pada diskusi publik bertajuk 'Residu Demokrasi : Hate Speech dan Hoax' yang diadakan Lingkar Studi Politik Indonesia (LSPI) di D'Hotel, Jalan Sultan Agung, Guntur, Jakarta Selatan, Minggu (7/10).

"Hoax dan hate speech atau berita bohong digunakan untuk memelihara dukungan pemilih, karena perilaku siap menang dan tidak siap kalah,membuat aktor dan calon menggunakan pendekatan yang pragmatis," ujar Titi.

Titi menyebutkan, hoax dan ujaran kebencian tersebut selalu berhubungan erat dengan suku, agama, ras dan antar golongan. Sehingga hoax dan ujaran kebencian tersebut digunakan oleh tokoh politik tertentu untuk menyerang lawan politiknya.

"Yang paling bisa memicu emosi dan sentimen adalah hoax, dan hate speech yang selalu berkelidan dan dengan SARA. Ini fenomena global, sentimen emosional yang mendominasi sehingga cara-cara instan ini bertemu yaitu berita bohong, ujaran kebencian dan politik transaksional," ujarnya.

Sehingga, kata Titi, hoax dan ujaran kebencian tersebut secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak kaidah-kaidah dan hakekat demokrasi.

"Tapi bagi kami hoax dan ujaran kebencian bukan sekedar residu, kenapa, karena demokrasi dan praktik pemilu itu menempatkan pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat yang LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia)," sambungnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan hal-hal yang memuat unsur hoax dan hate speech terutama dalam kaitannya dengan dunia politik.

"Saya kira lebih tepat ini (hoax dan hate speech) disebut sebagai kejahatan demokrasi, karena melenyapkan esensi demokrasi itu. Ini tentunya yang tidak boleh kita biarkan. Hoax dan berita bohong itu mempunyai tujuan jahat dan merupakan kejahatan terhadap demokarasi," katanya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]