Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pilkada
Haru Suandharu: Belum Boleh Ada Klaim Kemenangan, Tunggu Pengumuman KPU
2018-06-27 20:30:16

Ilustrasi.Pilkada Serentak 2018.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Haru Suandharu menyeru pada seluruh tim dan relawan, juga para pendukung Asyik agar mengamankan suara pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik). Namun, dari hasil tersebut tidak boleh ada yang mengklaim menang.

"Soal hasil Quick Count kami hargai, Kita harus menunggu hasil rekapitulasi dari KPUD," ujar Heru.

"namun, berbagai hasil quick count yang dipublikasikan menunjukkan perbedaan yang relatif kecil antara paslon. Kita belum lupa hasil-hasil survey yg dirilis dgn angka yg sangat jauh dgn hasil Quick Count yg dirilis hari ini," ungkap pimpinan Timses Asyik, Haru Suandharu di Hotel Preanger, Bandung, pada Rabu (27/6).

Haru menegaskan, secara prinsip, belum ada yang berhak mengklaim sebagai pemenang pilgub Jabar.

Juga, Haru menyampaikan, perhitungan manual lewat KPPS, PPK, KPU Kokab dan KPU provinsi adalah penentu hasil akhir.

"Perhitungan manual lewat KPPS, PPK, KPU Kokab dan KPU Provinsi yang layak kita pertimbangkan untuk mengambil langkah selanjutnya, menerima atau melakukan gugatan di MK," terangnya.

Haru juga menyeru seluruh anggota timses agar tetap mengamankan suara pemilih Asyik.

"Saya menyeru pada seluruh anggota timses dan relawan agar mengamankan suara pemilih kita dan tunggu pengumuman hasil resmi dari KPU," seru Haru.(bh/mos)



 
Berita Terkait Pilkada
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
 
Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]