JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang ke-11 kalinya pada kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tergugat Dewan Pers yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Rabu (15/8) berlangsung cukup singkat. Namun ada hal menarik yang terjadi dalam persidangan kali ini, hakim menanyakan, apakah dengan peraturan Dewan Pers berakibat ada wartawan dilaporkan ke polisi?.
Menjelang sidang ditutup, salah satu hakim sempat meminta penjelasan kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas terkait peraturan Dewan Pers yang menimbulkan kerugian kepada wartawan. "Apakah peraturan-peraturan Dewan Pers ini ada wartawan yang dirugikan, yang karena peraturan-peraturan tersebut berakibat wartawan dilaporkan ke polisi," tanya hakim kepada kuasa hukum penggugat Dolfi Rompas, Rabu (15/8).
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Pengacara Rompas tidak menampiknya. "Itu benar pak hakim, akan kita uraikan dalam sidang pembuktian nanti," ujar Pengacara yang juga pernah menjadi wartawan di salah satu media lokal di Manado.
Rompas juga menyatakan tetap pada gugatannya di awal persidangan. Menanggapi replik penggugat, kuasa hukum Dewan Pers M Dyah meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan duplik pada, Selasa (28/8) mendatang.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar, dan dua hakim anggota yakni Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring, akhirnya disepakati dilanjutkan sesuai permintaan kuasa hukum Dewan Pers.
Usai persidangan, kuasa hukum Dolfi Rompas mengatakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pers yang menyatakan gugatannya kabur dan apa yang dilakukan tergugat sudah sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Kami tetap yakin semua peraturan Dewan Pers yang ada dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar UU Pers itu sendiri dan UU Ketenagakerjaan," ujarnya yakin.
Ditambahkannya lagi, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang menjadi dasar gugatan PMH. "Karena fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers tidak ada satupun ayat yang memberi kewenangan untuk itu," pungkasnya.(bh/mhm) |