Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dewan Pers
Hakim Menanyakan Apakah Peraturan Dewan Pers Berakibat Ada Wartawan Dilaporkan Ke Polisi?
2018-08-16 06:15:59

Tampak suasana sidang gugatan kepada Dewan Pers di ruang Mudjono lantai 3 PN Jakarta Pusat.(Foto: BH /mhm)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang ke-11 kalinya pada kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap tergugat Dewan Pers yang diajukan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada Rabu (15/8) berlangsung cukup singkat. Namun ada hal menarik yang terjadi dalam persidangan kali ini, hakim menanyakan, apakah dengan peraturan Dewan Pers berakibat ada wartawan dilaporkan ke polisi?.

Menjelang sidang ditutup, salah satu hakim sempat meminta penjelasan kuasa hukum penggugat Dolfie Rompas terkait peraturan Dewan Pers yang menimbulkan kerugian kepada wartawan. "Apakah peraturan-peraturan Dewan Pers ini ada wartawan yang dirugikan, yang karena peraturan-peraturan tersebut berakibat wartawan dilaporkan ke polisi," tanya hakim kepada kuasa hukum penggugat Dolfi Rompas, Rabu (15/8).

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Pengacara Rompas tidak menampiknya. "Itu benar pak hakim, akan kita uraikan dalam sidang pembuktian nanti," ujar Pengacara yang juga pernah menjadi wartawan di salah satu media lokal di Manado.

Rompas juga menyatakan tetap pada gugatannya di awal persidangan. Menanggapi replik penggugat, kuasa hukum Dewan Pers M Dyah meminta waktu kepada majelis hakim untuk mengajukan duplik pada, Selasa (28/8) mendatang.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Kohar, dan dua hakim anggota yakni Desbennery Sinaga dan Tafsir Sembiring, akhirnya disepakati dilanjutkan sesuai permintaan kuasa hukum Dewan Pers.

Usai persidangan, kuasa hukum Dolfi Rompas mengatakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Dewan Pers yang menyatakan gugatannya kabur dan apa yang dilakukan tergugat sudah sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami tetap yakin semua peraturan Dewan Pers yang ada dalam gugatan adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar UU Pers itu sendiri dan UU Ketenagakerjaan," ujarnya yakin.

Ditambahkannya lagi, Dewan Pers tidak punya kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan yang menjadi dasar gugatan PMH. "Karena fungsi Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU Pers tidak ada satupun ayat yang memberi kewenangan untuk itu," pungkasnya.(bh/mhm)


 
Berita Terkait Dewan Pers
 
Satu-satunya yang Hadir Langsung, Anies Komitmen Jaga Kemerdekaan Pers
 
Kapuspen TNI Kunjungi Dewan Pers Pererat Hubungan Kerjasama Saling Menguntungkan
 
Ketum SPRI: Putusan MK Melahirkan Status Quo Dewan Pers
 
Hormati Putusan MK, DPP SPRI Segera Melapor ke Dewan Pers
 
Jika Statuta Dewan Pers Belum Diundangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]