Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Gubernur Sumut Dituntut Lima Tahun Penjara
Tuesday 26 Jul 2011 18:36

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Gubernur non aktif Sumatra Utara (Sumut) Syamsul Arifin dituntut lima tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Langkat 2000-2007, saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Tuntutan tersebut disampaikan JPU Risma Ansyari dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).

Selain hukuman pidana, Syamsul juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU pun meminta majelis hakim untuk mewajibkan terdakwa Syamsul Arifin juga membayar uang pengganti korupsi Rp 8,21 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, bisa diganti dengan pidana badan selama tiga tahun penjara.

Persidangan tersebut berlangsung singkat, tak lebih dari satu jam. Di awal persidangan, ketua majelis hakim Tjokorda Ray Suamba sempat menanyakan kepada dokter pribadi Syamsul. "Dokter berapa lama kira-kira bisa mengikuti sidang?" tanya hakim ketua. Dokter Sutrisno langsung menjawab,”Kira-kira satu jam Pak Hakim.”

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim pun meminta agar jaksa mempersingkat pembacaan tuntutan yang telah disusunnya. Berdasarkan hasil kesepakatan antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum diputuskan agar tututan dibacakan hanya berkaitan dengan hal-hal yang penting.

Dalam tuntutannya, JPU Rima Ansyari menyatakan, terdakwa Syamsul Arifin terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi melalui pengeluaran-pengeluaran sebagian dana dari kas daerah Kabupaten Langkat selama periode 2000-2007.

Jaksa menilai, Syamsul terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana APBD Langkat tahun 2000-2007 hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 88,22 miliar. "Terdakwa terbukti adanya kesengajaan menggunakan kas daerah untuk pribadi dan keluarga," ucap Jaksa.

Terdakwa bersama beberapa pihak telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 80,1 miliar, sehingga dia hanya membayar Rp 8,22 miliar. Jumlah itu merupakan pengurangan dari Rp 88,22 miliar dikurangkan dengan seluruh uang yang telah dikembalikan ke negara sejumlah Rp 80,1 miliar.

Syamsul dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutan terhadap Samsul, JPU mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi, Samsul tidak memberikan contoh yang baik sebagai kepala daerah," kata Jaksa Muhibuddin. "Untuk hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan uang, terdakwa kooperatif dalam persidangan."

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Syamsul dan penasihat hukumnya tidak memberikan tanggapan. Syamsul hanya menyampaikan surat permohonan pembantahan. "Tidak ada pak (Hakim)," ucap Syamsul menanggapi tuntutan JPU. Atas permohonan pembantahan tersebut, hakim ketua Tjokorda Ray Suamba akan pempertimbangkan permohonan tersebut. Ia pun menutup sidang untuk dilanjutkan Senin (1/8) mendatang.(frd)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]