Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 

Gubernur Bali Gugat Bali Post Rp 100 Miliar
Monday 26 Sep 2011 22:11:07

Gubernur Bali Made Mangku Pastika (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Gubernur Bali Made Mangku Pastika menggugat Bali Post sebesar Rp 100 miliar. Langkah hukum ini diambil atas dugaan pemberitaan bohong yang dimuat koran tersebut, terkait bentrok dua desa pekraman, Budaga dan Kemoning, Kabupaten Klungkung, Bali yang bermula dari perebutan tapal batas kedua desa tersebut.

Rencana gugatan ini dibenarkan anggota Tim Advokasi Gubernur Bali, Simon Nahak yang dihubungi BeritaHUKUM.com, Senin (26/9). “Benar. Pak Gubernur (Bali Made Mangku Pastika) akan melakukan (gugatan) itu,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Advokat Gubernur Bali, Nyoman Sumantha menyatakan, Pastika menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 Milyar kepada Bali Post atas pemberitaan bohong. Jika gugatan ini nantinya dimenangkan, dana sebesar itu nantinya akan disumbangkan kepada seluruh desa pekraman di Bali. Bali post dinilai telah melakukan pemberitaan pembubaran desa pekraman secara tendensius, provokatif dan agitatif. Padahal, Gubernur Bali tidak pernah menyatakan akan membubarkan desa pekraman.

Selain itu Bali Post sebagai media publik, dinilai sama sekali tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat dari pemberitaan tersebut. Dengan pemberitaan Bali Post itu, menimbulkan kerasahan masyarakat Bali, baik yang berada di Bali maupun di luar Bali. Bahkan, pemberitaan tersebut seakan-akan berupaya menciptakan konflik antara gubernur Bali dan masyarakat desa pekraman.

Bali Post pun diminta untuk menghentikan pemberitaan-pemberitaan tendensius dan bohong tentang pembubaran desa pekraman. Selain itu, Bali Post juga diminta melakukan ralat dan permintaan maaf melalui media cetak Bali Post serta media cetak lainnya di Bali, serta dimuat pada halaman satu berukuran satu halaman penuh selama tujuh hari berturut-turut mulai 24 September 2011.

Koran itu dianggap telah memberitakan berita bohong. Dalam pemberitaanya media itu menulis Pemprov Bali berniat membubarkan Desa Pekraman pascabentrok antardesa Budaga dan Kemoning, Klungkung. Padahal, saat Gubernur Bali berkunjung ke wilayah bentrok itu, wartawan Bali Post tidak ikut meliput.

Wartawan Bali Post tidak mendengar, mengetahui dan mencatat atau merekam secara langsung ucapan Gubernur Bali dan hasil penelusuran diduga kuat berita yang diperoleh wartawan media massa Bali Post berasal dari media lain yang hadir saat itu. Bahkan, berita yang diberikan dari media lain itu, ternyata tidak terdapat kata-kata atau pernyataan : bubarkan saja desa pekraman!

Sementara atas gugatan tersebut, menurut seorang pimpinan jajaran redaksi Bali Post, sangat mengharapkan ada solusi yang tepat dalam memecahkan masalah hukum ini. Ia pun berharap ada proses mediasi yang dapat mendamaikan kedua belah pihak. Masalah yang dianggap salah paham ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. “Kalau bisa tak perlu sampai ke pengadilan,” ujar sumber ini yang enggan disebutkan identitasnya.(dbs/nas/yad)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]