Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kejahatan Seksual terhadap Anak
Gerindra: Perppu Hukuman Kebiri Masih Belum Sempurna dan Jauh dari Harapan Rakyat
2016-08-23 19:23:16

Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rapat sidang Paripurna kali ini, DPR RI menggambil keputusan terhadap Perppu No 1/2016 atau dikenal sebagai Perppu Kebiri yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam sidang paripurna itu, Fraksi Partai Gerindra menilai masih banyak yang perlu direvisi terhadap Perppu tersebut, sehingga bisa memberikan solusi yang komprehensif terhadap perlindungan anak Indonesia dari kejahatan seksual.

"Meskipun Perppu 1/2016 dihadirkan untuk menguatkan UU Perlindungan Anak tahun 2014 dalam rangka memaksimalkan hukuman pidana terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, namun sangat disayangkan bahwa banyak sekali catatan yang harus menjadi bahan pertimbangan yang belum diakomodir di dalam Perppu tersebut," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Masalahnya, lanjut wanita yang akrab disapa Sara ini, Perppu No 1/2016 hanya fokus pada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak saja, tetapi korban yang jumlahnya terus bertambah belum sepenuhnya mendapatkan perhatian dari negara.

"Trauma yang disebabkan oleh kejahatan seksual bukanlah sebuah trauma yang dapat disembuhkan dengan sekali atau dua kali sesi terapi. Sayangnya, negara belum memperkuat sistem rehabilitasi korban yang ada, sehingga dengan keluarnya Perppu 1/2016, kandas pula harapan para aktivis dan keluarga korban yang memperjuangkan hak korban," imbuhnya.

Apalagi lanjut Sara, anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan program hukuman tambahan dalam bentuk kebiri kimiawi dan chip elektronic tidaklah sedikit, bukan karena obat kebiri kimiawi yang mahal, tetapi cara pengimplementasian yang masih belum jelas.

"Dikatakan bahwa pemberian hukuman kebiri kimiawi akan dilakukan seiring dengan rehabilitasi tetapi setelah menyelesaikan hukuman pokok, para pelaku akan mendapatkan hukuman kebiri kimiawi di luar Lembaga Pemasyarakatan karena sudah menyelesaikan hukuman pokok," jelasnya.

Tetapi pertanyaannya lanjut Sara, apakah para pelaku akan berkeliaran di antara masyarakat selama menjalankan hukuman? Atau para pelaku akan ditempatkan di sebuah pusat rehabilitasi, dan jika iya, berapakah anggaran yang akan dibutuhkan untuk membangun pusat rehabilitasi tersebut?

"Kalau tidak, dengan cara apakah pemerintah akan mengimplementasikan pemberian dosis kebiri kimiawi karena harus diberikan setiap 1-3 bulan? Apakah harus ada satgas khusus yang tugasnya untuk menemukan dan memaksakan hukuman ini kepada setiap pelaku yang terpidana setiap kali dosis harus diberikan?," tanya Sara.

Selain itu, Sara juga mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memberikan jaminan kalau chip elektronic yang ditanamkan di dalam para pelaku tidak dikeluarkan oleh para pelaku sendiri atau bahkan dengan bantuan tenaga medis yang mungkin saja mereka paksa? Apakah kebiri kimiawi akan diberikan dengan cara suntikan atau pil? Kalau suntikan, siapa yang akan menjadi pihak eksekutor?

Karena itu, Partai Gerindra menilai akan jauh lebih baik jika Perppu hukuman kebiri tersebut dipersiapkan secara matang dan memberikan solusi yang komprehensif dan bukan hanya dalam bentuk kebiri kimiawi yang seharusnya dalam konteks rehabilitatif dan bukan hukuman saja sebelum disahkan oleh DPR RI.

"Jelas bahwa Perppu yang diterima oleh DPR RI masih jauh dari harapan kami. Dan jika Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak menyatakan bahwa Perppu ini adalah 'kado indah bagi anak-anak Indonesia', maka kami menyatakan bahwa mungkin indah bungkusnya, tetapi kosong isinya!" tegas Sara.

"Kami juga menegaskan bahwa posisi sikap Fraksi Gerindra atas Perppu ini bukan tanpa dasar, tapi juga berdasarkan masukan dari aktivis dan penggiat perlindungan korban kejahatan seksual dalam menyikapi kebijakan pemerintah ini," tambah Sara menutup penjelasannya.(gmc/ari/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejahatan Seksual terhadap Anak
 
Kekerasan Seksual pada Anak. Bagaimana Jurnalis Melindungi Penyintas dalam Peliputan?
 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Harus Diusut Secara Transparan
 
'Garap' 305 Anak Perempuan Dibawah Umur, Pak Tua Asal Perancis Ini Terancam Hukuman Mati
 
Buronan FBI Ditangkap Polda Metro Jaya Atas Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
 
Cyber Crime PMJ Presentasi Pengungkapan Kejahatan Pornografi Anak Online di 36th Meeting Of The Interpol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]