Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejari Samarinda
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
2023-01-26 22:49:34

Tersangka RJ digiring Tim Pidsus Kejaksaan menuju ke mobil tahanan, Kamis (26/1).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan intensi terhadap dugaan kasus penggelapan barang jaminan gadaian dan uang tebusan gadian senilai Rp 1,1 milyar lebih, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menahan RJ (36) sebagai pegawai PT. Pegadaian Cabang Samarinda pada, Kamis (26/1/2023).

Pantauan pewarta BeritaHUKUM di Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Kamis (26/1) sekitar pukul 15.50 Wita, tersangka RJ (36) dengan mengenakan celana hitam dan baju krem menggendong tas ranselnya di punggung, digiring tim Pidsus keluar dari gedung Kejaksaan nenuju ke mobil tahanan Kejaksaan, sebelum memasuki mobil tahanan tersang RJ berpamitan dengan istrinya serta memeluknya sebelum menaiki mobil tahanan yang membawa dan dijebloskan ke rumah tahanan di Samarinda.

Berdasarkan rilis dari Kasi Intel Kejari Samarinda yang diterima pewarta, Kamis (26/1) malam, dikatakan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan pemeriksaan tersangka terhadap perkara korupsi PT. Pegadaian, Kota Samarinda dengan inisial RJ.

Bahwa Tersangka RJ diketahui pada kurun waktu antara tahun 2016 - 2021 yang merupakan Pegawai PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda dengan jabatan sebagai Penaksir, tersangka RJ telah melakukan fraud berupa penggelapan barang jaminan berupa Logam Mulia (LM) dan uang tahan pelunasan LM Produk "Mulia Ultimate"; LM Produk "Konsinyasi Galeri 24 PT. Pegadaian" dan LM Produk "Jasa Titip Manual" pada Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP. Samarinda, terang Mohamad Mahdi, SH, M.H, dalam rilisnya.

"Bahwa tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada Kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri," ujar Jaksa Mahdi.

Adapun kerugian yang disebabkan oleh tersangka RJ berdasarkan perhitungan BPKP Kalimantan Timur adalah sebesar Rp. 1.161.986.188,-, jelas Mahdi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka RJ selanjutnya ditahan di Rutan BNN Kaltim selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut, tegas Mohammad Mahdi, Kasi Intel Kejari Samarinda.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kejari Samarinda
 
Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
 
Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
 
Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
 
Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan Kejari Samarinda Diduga Tertutup Bagi Media
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]