JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik pernyataan Presiden Jokowi yang sempat menyebut pembuatan undang-undang (UU) di DPR merupakan pesanan sponsor. Menurutnya, pemerintah tak perlu lagi bekerjasama dengan DPR dalam merumuskan produk UU bila memang ada sponsor yang berkepentingan di belakangnya.
Kritik Fahri ini disampaikan kepada pers, Rabu (29/11), di komplek parlemen Senayan, Jakarta.
"Pertama kami menyambut presiden mengupayakan pemerintah tidak perlu lagi ikut dalam membahas UU. Ditegaskannya, apa yang dilontarkan presiden soal sponsor itu, seharusnya memang datang ke DPR. Sponsor itu adalah aspirasi masyarakat."
"Jadi, dengan disetujuinya cara membuat UU, lalu dimana pemerintah tidak perlu terlibat membuat UU pada tingkat pertama. Ini akan membuat lebih efisien ketika menyusun UU dengan lebih aspiratif," kilah Fahri lagi. Sindirin presiden tersebut disampaikan dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia di Jakarta, Selasa (28/11).
Jelasnya, ucapan presiden dalam pertemuan itu adalah, "Dan yang dulu-dulu, undang-undang kita banyak yang pakai sponsor. Blakblakan saja, sehingga banyak titipan. Saya kira hal seperti itu harus dihilangkan," tandasnya.
Diungkap Fahri, selama ini justru RUU yang diajukan pemerintah yang syarat titipan sponsor. RUU inisiatif DPR malah lebih aspiratif. Ini sangat jelas, karena DPR merupakan lembaga perwakilan, sehingga aspirasi rakyatlah yang menjadi sponsor pembuatan UU. Beda dengan pemerintah yang bukan lembaga perwakilan. Jadi titipan sponsornya pun banyak.(mh/sc/DPR/bh/sya) |