Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Saya Tidak Menggugat Partai tetapi Petugas Partai
2016-05-04 08:13:28

Tampak Fahri Hamzah saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(Foto: @Fahrihamzah)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahri Hamzah politisi senior yang kini menjabat wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan dirinya tidak menggugat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) karena yang dia gugat adalah perorangan.

"Saya tidak menggugat partai, tetapi orang perorang yang ambil keputusan secara salah dan tidak sesuai AD/ART partai," kata Fahri di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (3/5).

Fahri menyebut, alasan dia melaporkan beberapa pejabat tinggi partai berlambang bulan sabit kembar tersebut ke pengadilan agar jelas dan tidak kontroversial.

"Harus diingat keputusan pengadilan negara mengikat kita semua, apalagi tidak ada jaminan bisa diputuskan di forum mediasi, terlebih jika dirapatkan secara lembaga, saya tidak menggugat lembaga tapi perorangan," ujar dia.

Fahri menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Selain melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri juga melaporkan tiga legislator asal PKS, yakni Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, dan Surahman Hidayat ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Jumat (29/4).

Ketiganya, oleh Fahri, dianggap telah melakukan perbuatan yang tak hanya berpotensi melanggar kode etik tetapi juga pidana karena dianggap telah memimpin sidang Majelis Takhim PKS terkait pemecatan Fahri Hamzah tanpa mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM.

Fahri menilai mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Partai Politik dan dia menegaskan partai tidak dirugikan karenanya.

"Lapor ke MKD itu kan pribadi orang saja, kalaupun cabut gugatan ya selesai. Tidak ada yang dirugikan karena itu, malah saya dirugikan sebagai anggota DPR dipecat partai dengan tanpa dasar surat pengesahan negara kepada majelis Tahkim," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Departemen Bidang Hukum DPP Partai Keadilan Sejahtera Zainuddin Paru mengatakan DPP PKS awalnya masih membuka ruang perdamaian bagi Fahri Hamzah menyusul konflik yang terjadi.

Akan tetapi ruang tersebut kini mulai tertutup akibat sikap Fahri yang dianggap tak kooperatif ditambah melaporkan petinggi partai ke MKD.

"Sinyal itu bisa saja tertutup karena Fahri melapor ke MKD. DPP tidak melihat adanya itikad baik untuk berdamai," kata Zainuddin di lokasi yang sama.

Sementara, pantauan pada media sosial twitter akun Fahri Hamzah @Fahrihamzah sebelum sidang mengetweet :

"Melihat keadaan itu, saya telah berpikir mendalam dan mengambil sikap yang saya rasa adil."

"Pertama, saya tidak menyangka tiba-tiba saya dipecat dari seluruh peringkat keanggotaan."

"Kedua, saya tidak menyangka proses berlangsung begitu cepat (hanya 6 pekan sejak saya keberatan mundur) sampai Didelik pemecatan."

"Ketiga, tidak menyangka partai yg saya ikut dirikan bernama "partai keadilan" akan tega berbuat begini."

"Keempat, tidak menyangka akan dipecat secara tidak terhormat sehingga diawali Pembocoran dan gerilya."

"Kelima, tidak menyangka akan dipecat secara tidak hormat karena surat saya dikirim minggu malam via kurir DPP."

"Keenam, tidak menyangka praktik ilegal akan mewarnai proses dalam partai ini."

"Ketujuh, tidak menyangka akan diisolir dari kader dan diboikot oleh struktur. Meski kader tetap menjaga ukhuwah."

"Dan banyak lagi alasan yang membuat saya berkeputusan sebaiknya kita buktikan di pengadilan saja."

"Hari ini TERGUGAT tidak hadir maka jangan ada anggapan saya mengemis belas kasih."

"Saya kader dakwah saya di-tarbiyah untuk punya harga diri. Punya muruwah dan izzah."

"Biarlah negara yang mengambil keputusan dan saya siap menerima apapun keputusan itu."

"Daripada dianggap seolah takut kehilangan jabatan, atau gila jabatan dll...mari kita hormati negara."

"Jika negara memutuskan saya menang dan gugatan diterima maka itu saya akan terima dengan rendah hati."

"Karena kerinduan saya adalah hidup berjamaah bersama kader yang bersahaja."

"Tetapi kalau saya kalah dan gugatan saya ditolak, saya tidak akan kemana-mana."

"Tapi, ada banyak sisi lain yang penting karena kita hidup di alam yang dinamis."

"Saya percaya kader memahami ini sebagai satu-satunya jalan untuk memperkuat barisan."

"Guncangan ini akan memperkuat barisan. Gempa ini akan memadatkan gumpalan."

"Yang tidak sehati akan keluar. Yang memiliki kohesi akan bersenyawa."

"Yang asli akan terbakar menjadi murni dan yang palsu akan terbakar musnah jadi debu."

"Dengan ucapan bismillah saya menyongsong persidangan."

"Semoga Allah memperkokoh ikatan kita dalam Doa Robithah sahut menyahut."

"Kabulkan lah ya Allah. Amin." tulis Fahri Hamzah, di akun tweeternya dengan Followers 299.245 orang pada, Selasa (3/5).(rp/antaranews/twitter/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]