Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pekerja Asing
Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Segera Mencabut Perpres TKA
2018-04-17 23:08:31

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Korkesra, Fahri Hamzah saat #NgopiBarengFahri jilid 14 di Solo.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengakui bahwa keberadan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA), selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal. Karenanya, pemerintah harus segera mencabut Perpres tersebut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih serius lagi.

"Saya rasa ini tidak adil, dan harus segera dihentikan oleh pemerintah, karena itu membuat orang-orang kita cemburu," pinta Fahri berbicara dalam diskusi bertema "Menolak Perpres Nomor 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing" di Jakarta, Selasa (17/4).

Menurut Fahri, DPR dan pemerintah sudah sukses melahirkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18 Tahun 2017, yang melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Namun, dia menyayangkan para buruh ini merasa pekerja di dalam negeri sendiri tidak dilindungi, baik itu hak-haknya dalam pembayaran dan sebagainya.

"Bahkan sekarang ini, hak-hak pasar mereka dibawah yang tidak punya keahlian, yakni datangnya pekerja asing yang tidak punya keahlian secara masif.

Padahal, menurut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) di luar negeri itu, di UU Ketenagakerjaan (yang belum diubah), jelas disebutkan bahwa syarat pertama pekerja asing itu adalah memiliki keahlian. Kedua, harus mengerti bahasa yang memudahkan transfer daripada keahliannya itu kepada orang Indonesia.

"Tapi ternyata yang datang ini, dan yang dilegalkan melalui Perpres ini, justru yang tidak punya keahlian yang pasarnya di Indonesia ini banyak sekali karena pengangguran sangat besar. Kita tahu, pertama-tama karena penyerapan tenaga kerja bersumber dari pertumbuhan ekonomi. Sementara ekonomi kita mandeg," katanya.

Bahkan, sambung Fahri Hamzah dalam ekonomi yang mandeg saat ini maka otomtis tidak bisa menyerap tenaga kerja, karena investasinya itu masih dominan dikerja oleh mesin. Ditambah lagi, pasar tenaga kerja Indonesia atau kue-kue tenaga kerja ini diserobot oleh tenaga kerja asing.

"Sekali lagi, ini harus dihentikan. Sebab kalau tidak, saya siap berbicara dengan kawan-kawan di DPR bahwa ini tidak bisa dibiarkan, dan harus ada investigasi," tegasnya.

Fahri juga menyebutkan bahwa keluarnya Perpres No.20/2018 ini, apa yang sebenarnya melanggar UU Ketenagakerjaan sekarang mau dilegalkan, sehingga akan lebih banyak lagi berdatangan buruh-buruh unskillable itu.(adv/jpnn/bh/sya)



 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]