SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksekusi tanah dan bangunan seluas 7.281 M2 yang terletak di Jalan PM. Noor dahulu Jalan Inpres, Kelurahan Sempaja, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri atas perintah Ketua PN Samarinda telah sesuai dan melalui prosedur yang dilakukan pada, Selasa (9/5) lalu yang mendapat perlawanan dari pihak yang di eksekusi.
Hal tersebut dikatakan Panitera PN Samarinda Yanwintra, SH yang didampingi Lukman Juru Sita PN Samarinda di ruang kerjanya, Rabu (10/5), menurutnya ekskusi yang dilakukan diatas tanah dan bangunan seluas 7.381 M2 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2442 di RT. 27 Jl. PM Noor Samarinda telah sesuai prosedur dengan Perintah ketua PN, terangnya.
"Eksekusi tanah dan bangunan seluas 7.381 M2 di jalan PM Noor RT 27 Kelurahan Sempaja telah sesuai keputusan kasasi di tindak lanjuti dengan surat perintah eksekusi dari Ketua PN Samarinda," ujar Lukman selaku Juru Sita PN Samarinda.
Dijelaskan Lukman bahwa, kasus tersebut berawal dari gugatan perkara perdata Tan Guan An dan Haryono Atmaja melalui Kuasa Hukumnya Sloysius Tukan, SH, melawan Marimun alias Imun dan Yusran alias Yusransyah selaku Termohon, terdaftar dengan nomor perkara No.55/Pdt.G/2000/PN.Smda, jelas Lukman.
Namun, ditingkat pertama di PN Samarinda dengan putusan pada tanggal 17 Maret 2011 menolak gugatan pemohon dan memenangkan termohon Marimun alias Imun dan Yusran alias Yusransyah.
Banding yang dilakukan Tan Guan An dan Haryono Atmaja melakui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan berdasarkan keputusan PT terhadap perkara perdata no. 55/Pdt.G/2000/PN.Smda pada tanggal 5 - 10 - 2011 Reg nomor 68/PDT/2001/PT.KT.Smda, memenangkan penggugat dan menyatakan tergugat I dan tegugat II (Marimun dan Yustansyah) melakukan tindakan melawan hukum dan menyatakan SHM no 2442 Kelurahan Sempaja adalah sah sebagai bukti kepemilikan para penggugat (Tan Guan An dan Haryono Atmaja) atas tanah yang terletak di Jl. PM Noor (Jl Inpres) RT 27 Kelurahan Sempaja seluas 7.281 M2, terang Lukman.
Demikian dengan putusan di tingkat kasasi dari Mahkama Agung RI di jelaskan Lukman sebagai Juru Sita bahwa, di tingkat Kasasi yang diajukan oleh Marimun alias Imun dan Yusransyah berdasarkan keputusan Kasasi MA tanggal 26 - 5 - 2005 Reg No. 3240 K/Pdt/2002, dengan tegas menolak permohonan Kasasi yang diajukan Marimun dan Yusransyah, jadi otomatis putusan MA memenangkan Tan Guan An dan Haryono Atmaja, tegas Lukman.
Sementara, terkait Eksekusi dilakukan sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan surat teguran (aanmaning) hingga pemberitahuan eksekusi pengosongan pada, Selasa (9/5) pukul 09.00 Wita dari Ketua PN Samarinda pada tanggal 29 April 2017 nomor: W18-UI/G/Pdt.01.5/IV/2017. Walaupun adanya perlawanan namun eksekusi berjalan sukses, pungkas Lukman.(bh/gaj) |