Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Tambang
Dugaan Pemalsuan Dokumen Batu Bara, Saksi Melapor ke Polda karena Merasa 'Dibodohi' Bupati PPU
2022-12-13 09:27:26

Sidang perkara dugaan Pemalsuan dokumen tambang Batu Bara dengan saksi Hengki Wijaya sebagai pelapor, Senin (12/12).( Foto: BH / gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang perkara dugaan kasus pemalsuan dokumen tambang Batu Bara dengan terdakwa Eddy Dirut PT MSE yang terdaftar dengan Reg No. 710/Pid.B/2022/PN Smr setelah putusan sidang selanya ditolak Majelis Hakim, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang digelar Senin (12/12/2022).

Sidang pemeriksaan saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama, SH yang didampingi dua hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Yohansen, SH dkk dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, serta Penasihat Hukum terdakwa, sedangkan dihadirkan secara virtual dari Rutan Sempaja Samarinda.

Saksi Hengki Wijaya dalam keterangannya menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa dirinya selaku Direktur PT Pasir Prima Coal Indinesia (PT. PPCI), yang berkedudukan di kota Balikpapan, dimana perusahaannya bergerak dibidang tambang batu bara yang diberi izin daerah Mentawir.

"Mengajukan izin di Wilayah Mentawir pada kawasan Inhutani, mengajukan pada tahun 2006 dan disetujui IUP Produksi pada tahun 2008 No. 545/03-Eksplotasi/Ekonomi/VI/2008 Tanggal 23 Juni 2008 seluas 3964,9 Ha selama 10 tahun, sampai tahun 2018," terang saksi Hengki Wijaya kepada JPU.

Saat Jaksa menanyakan terkait saksi membuat laporan Polisi, saksi Hengki mengatakan karena tumpang tindih perizinan dan adanya kejanggalan dugaan palsu, jawab Saksi.

Ketika JPU mengejar saksi tentang surat mana yang palsu, saksi Hengki mengatakan Putusan Pengadilan Tanah Grogot yang menyatakan dokumen palsu, yaitu Putusan Pidana No. 278, sebut saksi Hengki.

Saksi Hengki juga mengataan, "Saya tahu PT MSE dokumen palsu pada saat JONO sudah di penjara tiba-tiba tahu ada PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia(PT MSEI), ketika PH saya bersurat tanyakan ke Kemenkumham, jawabannya PT MSEI tidak ada," terang saksi Hengki.

Menjawab pertanyan Penasihat Hukum terdakwa Eddy, apa saksi dalam putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot amar palsu? Putusan Jono terbukti pidana pemalsuan, jawab singkat saksi Hengki.

"Laporan hanya karena tumpah tindih perizinan, pejabat siapa saja yang dilaporkan," tanya PH.

"Bupati Panajam Paser Utara (PPU) Andi Harapan, melapor karena lama izin kami tidak diberikan, namun tahunya sudah ada izin pada pihak lain, sehingga melaporkan ke Polda Kaltim," jelas saksi Hengki.

Ketua majelis hakim kepada PH terdakwa bahwa, kondisi saksi datang melapor ke Polda, karena merasa tertipu, dibodohi oleh Bupati PPU Andi Harahab, lapor karena lama izinnya tidak diberikan namun tau-taunya sudah ada izin pada orang lain.

Sebelum penutup sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk berkordinasi dengan saksi Hengki untuk mempersiapkan bukti surat dokumen sebagai barang bukti untuk sidang berikutnya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]