SAMARINDA, Berita HUKUM - Terdakwa Leni Nurusanti alias Leni bersama dengan suaminya Jepriansyah alias Jepry sebagai pasangan suami istri (Pasutri) yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan uang perusahan showroom Daihatsu PT Serba Mulia Auto (SMA) di Samarinda, yang disertai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan Deni Riyandra sebagai adik kandung Leni di vonis hukuman 9 dan 10 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Samarinda.
Ketua majelis hakim Fery Haryanta yang didampingi Parmatoni dan Decky Felix Wagiju, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Leni Nurusanty sebagai aktor selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 milyar dengan Subsider 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa Leni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatannya, juncto pasal 55 KUHP dan pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa Leni lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subdiser 1 tahun penjara.
Sementara, sang suaminya yakni Jefriansyah dalam amar putusannya dijatuhkan hukuman 9,5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Demikian juga dengan adik kandung Leni Nurusanti yaitu Deni oleh majelis hakim juga dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan semua barang bukti yang disita berupa dua rumah mewah di Perumahan Bukit Mediterania, Cluster Spain, Blok B, Nomor 20 dan 21 yang terletak di Jalan MT Haryono, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, demikian juga dengan beberapa mobil mewah dan motor disita dengan nilai miliran rupiah. Antara lain satu unit mobil Peugeot RCZ warna putih dua pintu KT 88 LJ seharga sekitar Rp 705 juta, Satu unit mobil Daihatsu Copen warna merah KT 888 JL Rp 460 juta,1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner KT 1216 JL seharga Rp 563 juta, 1(satu)unit mobil Mercy GLA 200 KT 8 LJ seharga Rp 825 juta,1 (satu) unit Ford Focus KT 21 LJ Rp 400 juta dan 1(satu) buah sepeda motor Yamaha R1M seharga Rp 812 juta ditambah Yamaha N Max seharga Rp 28 juta.
Selain itu ada 4 (empat) unit Daihatsu Terios, per unit seharga Rp 240.950.000, 3 (unit) Daihatsu Xenia, per unit dibandrol Rp 235.750.000, 3 (tiga) Daihatsu Sigra masing-masing Rp 150 juta, 1(satu) Daihatsu Ayla Rp 140 juta, serta 1 (satu) pikap Rp 120 juta, semuanya di kembalikan ke PT SMA karena dibeli dari hasil pidana penggelapan, terang majelis hakim dalam amar putusannya.
Sebagaimana tuntutan Jaksa penuntut umum pada tuntutannya, majelis hakim dalam pertimbangan mengatakan fakta persidangan terungkap ada ratusan transaksi jual beli kendaraan tak disetorkan Leni yang menjabat sebagai kasir.
"Terdapat 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar," ujar majelis hakim dalam putusannya.
Mendengar putusan tersebut baik ketiga terdakwa, Leni Nurusanti, Jepriansyah dan Deni serta Jaidun,SH penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj) |