JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah kedua kalinya menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp 950 juta yang diduga dilakukan oleh MN dan selaku pelapor JP. Selaku pihak pelapor sudah mengkonfrontir tahap 2 oleh penyidik.
Menurut sumber yang dapat dipercaya, kepada wartawan pada, Senin (23/4) malam, dalam konfrontir tersebut menyimpan banyak keganjilan. Di antaranya, terlapor tidak mengaku menerima uang, padahal, saksi-saksi yang sudah diperiksa membenarkan bahwa MN menerima di kantor pelapor di Gedung GM.
Mengaku tidak menerima surat kuasa untuk mengurus sesuatu yang berkaitan dengan hukum. Kata, sumber itu, bagaimana pelapor memberikan surat kuasa, pelapor tahu terlapor masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, mana boleh ASN jadi profesi pengacara.
Menurut sumber, setahunya MN itu adalah pengajar mata kuliah di bidang hukum di salah satu perguruan tinggi di daerah. Jadi tak mungkin pelapor kasih surat kuasa.
Kemudian keganjilan lainnya saat konfrontir, masih menurut sumber, terlapor juga awalnya tak mengakui mengirim email dengan kata-kata yang intinya sudah selesai mengerjakan sesuatu tugasnya. Tapi begitu di cek dari nomor ponsel siapa, dan email siapa mengirimkan email itu, akhirnya ia mengaku.
Anehnya lagi, jelas sumber tersebut, juga tak mengakui kirim uang lewat transfer kepada orang-orang tertentu. Lucunya, tambah sumber itu, kembali lagi akhirnya mengaku. Mengirim ke rekening 'orang' sebanyak tiga kali, katanya untuk beli tanah.
Aneh! Karena, kata sumber tadi, setahunya lagi, orang-orang yang di transfer rekeningnya itu orang gak berduit. Bagaimana sampai di transfer puluhan dan ratusan juta?
Sekarang ini, aku sumber itu, ia akan melihat perkembangan hasil penyelidikan. Ia mengaku, meski pesimis dengan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tapi masih percaya, bahwa penyidik akan bekerja profesional.
Untuk diketahui terjadinya dugaan tindak pidana penipuan bermula saat terlapor menyewa kantor ditempat pelapor, dan membuka kantor bantuan hukum, di Gedung GM, bilangan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Terlapor mengaku bisa mengurus masalah-masalah pengurusan tanah, dan mengiming-imingi pelapor sudah sering memenangkan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Akibat iming-iming itu, akhirnya pelapor tertarik, dan bersedia mengeluarkan uang sebesar Rp 950 juta, yang digelontorkan secara bertahap. Tapi bukan menang perkara yang didapat, malah sebaliknya, uang tersebut raib. MN pun sudah tak bisa dihubungi.
Merasa kesal karena terperdaya, korban yang bergelar doktor dan berprofesi sebagai pengusaha melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Korban melaporkan MN dengan nomor laporan LP/2951/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimum, tanggal 22 Agustus 2017, dengan tuduhan dugaan melakukan Penipuan dan atau Penggelapan dan atau Pemalsuan, disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Sementara tempat kejadian, seperti tertulis dalam surat laporan di GM Lantai 25, Jalan Imam Bonjol No. 61, Jakarta Pusat.(bh/as) |