Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Praperadilan
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
2017-10-24 13:08:05

Tampak Suasana sidang Praperadilan, Selasa (24/10).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur ( Kejari Kaltim) di Praperadilankan oleh tersangka Dr. Ir. Chandra Dewana Boer, melalui kuasa hukumnya Hendrik, SH, Hartono, SH dan Teguh, SH, yang sidang perdananya di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Senin (23/10) kemarin. Sedangkan Kejaksaan Negeri Samarinda menghadirkan Muhammad Andi,SH.MHum sebagai kuasa hukumnya.

Sidang praperadilan No Perkara: 1/Pid.Pra-TPK/2017/PN. Smr, yang digelar Senin sekitar pukul 10.00 Wita dipimpin hakim tunggal Joni Kondolele,SH.

Dalam sidang praperadilan kepada hakim tunggal Joni Kondilele,SH kuasa hukum Chandra Dewana Boer menyampaikan tiga alasan permohonan praperadilan, pertama nengatakan bahwa, Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan termohon Batal Demi Hukum, kedua Penetapan Tersangka untuk Pemohon tanpa berdasarkan alat bukti yang cukup, dan yang ketiga Penyitaan yang dilakukan oleh termohon tidak sah.

Mendengar permohonan pemohon, hakim memberikan kesempatan kepada termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samarinda untuk memberikan jawaban yang akan di gelar, Selasa (24/10) hari ini.

Dalam memori jawaban, yang dibacakan Romli,SH Kasubang BIN yang didampingi Jaksa Yudi serta Jaksa Muhammad Andi, mengatakan terhadap alasan praperadilan yang disampaikan pemohon dalam jawabannya termohon dalam hal ini kuasa Kejaksaan Negeri Samarinda menolak semua alasan pemohon, terang Muhammad Andi, usai sidang Praperadilan Selasa (24/10).

"Masalah penyelidikan dan penetapan tersangka Chandra Boer sudah sesuai berdasarkan alat bukti ya sudah sesuai aturan," tegas Muhammad Andi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Praperadilan
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
 
Tok..! Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Batal Demi Hukum
 
Diduga Tetapkan Tersangka Korupsi Tanpa Bukti, Kejari Samarinda di Praperadilan
 
Terkait Praperadilan Setnov, MA: Putusan Praperadilan Tidak Hilangkan Perbuatan Pidana
 
Putusan Prapid Siwaji Raja Keberadaannya Simpang Siur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]