JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) bersama para konsumen yang menjadi korban PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yakni selaku pengembang proyek apartemen Meikarta menggelar aksi teatrikal di depan gedung komplek MPR/DPR RI pada Kamis, (19/12) lalu.
Mereka menutupi wajah mereka dengan topeng sembari membentangkan berbagai spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan mereka, khususnya kepada DPR. Antara lain bertuliskan, "DPR, Korban Meikarta bukan hanya 131 Orang. Mana bantuannya buat kami yang lain?". Selain itu, menuntut untuk mengusut PKPU MSU yang diduga rekayasa kepentingan.
"Aksi diam tanpa suara dengan menggunakan topeng yang menggambarkan betapa putus asanya kami karena tidak pernah didengar oleh pihak MSU yang menzolimi keadilan dan hak kami sebagai konsumen," kata Yosafat Erland, Koordinator Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) disela-sela aksi meskipun hujan turun namun tak surutkan perjuangan para korban.
Yosafat menyebut, para korban menuntut agar DPR tetap konsisten dan segera mengusut tuntas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Meikarta yang diduga cacat hukum. Namun yang utamanya, kata dia, para korban ingin segera uang mereka kembali sepenuhnya tanpa potongan.
"Kami lebih berharap MSU atau Meikarta segera mengembalikan uang kami. Tanpa potongan apapun dan tanpa memperpanjang masalah, itu saja," imbuhnya.
Seusai melakukan aksi diam tersebut, beberapa perwakilan dari PKPKM akhirnya diperbolehkan untuk bertemu dengan salah seorang perwakilan dari Sekretariat DPR. Menurut Erland, orang tersebut berjanji akan membantu menyampaikan tuntutan para korban Meikarta.
Sebelumnya, para anggota PKPKM yang menjadi korban dari proyek Meikarta telah melakukan aksi selama lebih dari 2 minggu berturut-turut. Aksi tersebut dimulai dari Lapor Mas Wapres, aksi di depan Bank NOBU Plaza Semanggi. Kemudian aksi di depan gedung Mahkamah Agung RI, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor Bank Indonesia (BI), serta terakhir di depan gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Adapun beberapa tuntutan para korban Meikarta:
1. PKPU Simsalabim, kapan diusut Bang Andre dan DPR?
2. DPR, Korban Meikarta bukan hanya 131 Orang. Mana bantuannya buat kami yang lain?
3. BPKN, konsumen korban Meikarta hanya 9 Orang? Laporan kami yang ratusan orang ke mana?
4. DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
5. OJK ke mana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
6. OJK ke mana saat bank memberi kredit barang yang tak berwujud?
7. Kepada Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
8. Kepada Hakim, PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
9. Kembalikan seluruh uang kami (Konsumen) tanpa potongan apapun
10. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum di dalamnya
11. Nobu, jangan mengkreditkan barang yang tak berwujud.(*/bh/amp)
|