Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Meikarta
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
2024-12-23 11:24:10

Aksi diam puluhan korban Meikarta yang tergabung PKPKM membentangkan poster dan spanduk di depan gedung DPR RI, meski diguyur hujan namun tak surut untuk memperjuangkan haknya.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) bersama para konsumen yang menjadi korban PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yakni selaku pengembang proyek apartemen Meikarta menggelar aksi teatrikal di depan gedung komplek MPR/DPR RI pada Kamis, (19/12) lalu.

Mereka menutupi wajah mereka dengan topeng sembari membentangkan berbagai spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan mereka, khususnya kepada DPR. Antara lain bertuliskan, "DPR, Korban Meikarta bukan hanya 131 Orang. Mana bantuannya buat kami yang lain?". Selain itu, menuntut untuk mengusut PKPU MSU yang diduga rekayasa kepentingan.

"Aksi diam tanpa suara dengan menggunakan topeng yang menggambarkan betapa putus asanya kami karena tidak pernah didengar oleh pihak MSU yang menzolimi keadilan dan hak kami sebagai konsumen," kata Yosafat Erland, Koordinator Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) disela-sela aksi meskipun hujan turun namun tak surutkan perjuangan para korban.

Yosafat menyebut, para korban menuntut agar DPR tetap konsisten dan segera mengusut tuntas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Meikarta yang diduga cacat hukum. Namun yang utamanya, kata dia, para korban ingin segera uang mereka kembali sepenuhnya tanpa potongan.

"Kami lebih berharap MSU atau Meikarta segera mengembalikan uang kami. Tanpa potongan apapun dan tanpa memperpanjang masalah, itu saja," imbuhnya.

Seusai melakukan aksi diam tersebut, beberapa perwakilan dari PKPKM akhirnya diperbolehkan untuk bertemu dengan salah seorang perwakilan dari Sekretariat DPR. Menurut Erland, orang tersebut berjanji akan membantu menyampaikan tuntutan para korban Meikarta.

Sebelumnya, para anggota PKPKM yang menjadi korban dari proyek Meikarta telah melakukan aksi selama lebih dari 2 minggu berturut-turut. Aksi tersebut dimulai dari Lapor Mas Wapres, aksi di depan Bank NOBU Plaza Semanggi. Kemudian aksi di depan gedung Mahkamah Agung RI, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor Bank Indonesia (BI), serta terakhir di depan gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Adapun beberapa tuntutan para korban Meikarta:
1. PKPU Simsalabim, kapan diusut Bang Andre dan DPR?
2. DPR, Korban Meikarta bukan hanya 131 Orang. Mana bantuannya buat kami yang lain?
3. BPKN, konsumen korban Meikarta hanya 9 Orang? Laporan kami yang ratusan orang ke mana?
4. DPR tolong bentuk Pansus PKPU MSU dugaan rekayasa
5. OJK ke mana saat uang debitur lenyap bersama objek kredit yang tidak ada
6. OJK ke mana saat bank memberi kredit barang yang tak berwujud?
7. Kepada Menteri PKP, usut perumahan/apartemen yang dijual tanpa IMB
8. Kepada Hakim, PKPU bukan IMB untuk melegalkan perumahan tanpa izin
9. Kembalikan seluruh uang kami (Konsumen) tanpa potongan apapun
10. Batalkan PKPU MSU, karena ada dugaan pelanggaran pasal yang tercantum di dalamnya
11. Nobu, jangan mengkreditkan barang yang tak berwujud.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Meikarta
 
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
 
Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
 
Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
 
Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
 
Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]