Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak 9 Desember 2020
2020-05-28 19:48:47

Ilustrasi. Pemilih menunjukkan jari dengan tinta Pemilu.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam rapat yang digelar secara virtual pada Rabu (27/5/2020), Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia menyatakan bahwa tidak ada yang tahu kapan pandemi virus ini akan berakhir, sedang di waktu bersamaan segala agenda nasional harus kembali dilanjutkan. Untuk itu, langkah ini pada akhirnya diambil setelah menerima saran, usulan serta dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan covid-19 melalui surat ketua gugus tugas tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II DPR RI, bersama Mendagri RI, dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020," ujar Dolly saat membacakan kesimpulan rapat.

Kemudian berdasarkan arah kebijakan yang akan masuk pada tahapan tatanan baru, dalam diskusi rapat Dolly bersama para Anggota Komisi II DPR RI lainnya serentak meminta agar dalam tahapan proses Pilkada serentak nanti Pemerintah dapat menerapkan aturan protokol kesehatan yang sangat ketat karena potensi terjadi kerumunan masyarakat masih besar.

"Setiap tahapan, terutama yang menuntut pertemuan antarmanusia atau melibatkan massa, harus dimodifikasi. Tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan sesuai dengan protocol kesehatan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," imbuh politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, masih kata Dolly, Komisi II DPR RI juga meminta agar KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI dapat mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di Provinsi, Kabupaten, Dan Kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh Pemerintah dan DPR RI.(er/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
 
Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]