Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Omnibus Law
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
2021-11-28 10:33:52

Ilustrasi. Tampak suasana aksi demo Mahasiswa di Jakarta pada, Selasa (20/10/2020).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja direvisi, pemerintah dan DPR pun harus merespon putusan tersebut dengan bergerak cepat. Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai tenggang waktu 2 tahun dipandang pendek, karena pasal yang dibahas juga banyak. Putusan MK final dan mengikat, untuk itu harus dipatuhi. Dalam rentang waktu 2 tahun ini pemerintah tidak boleh membuat aturan turunan dan membuat regulasi yang didasari UU Ciptaker.

"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak. Saya melihat putusan itu dari sisi positif. Dengan putusan ini, terlihat jelas independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa," kata Saleh dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Jumat (26/11)

Menurut Ketua Fraksi Partaio Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI ini, putusan MK menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, karena pengalaman membuat omnibus law masih sangat baru di Indonesia. Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan. Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan.

Misalnya, sambung legislator dapil Sumut II itu, keterlibatan dan partisipasi publik harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain. "Saya berharap putusan MK ini tidak menyebabkan adanya saling tuding dan saling menyalahkan. Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," tutup Saleh.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya dikabarkan MK memutuskan agar DPR RI dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan dan tidak diperbolehkan membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

"Kami baru mendengar putusan dari MK juga yang baru diputuskan pada hari ini. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Dasco kepada awak media, Jakarta, Kamis (25/11). Ia mengatakan DPR RI akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut.

Setelah itu, kata politisi Partai Gerindra tersebut, DPR akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada. "Namun putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut," ucap legislator dapil Banten III itu.

Oleh karena demikian, Dasco berharap DPR RI diberikan waktu yang cukup untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan tersebut dengan utuh. "Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," tandas Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan tersebut.(mh/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Omnibus Law
 
Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
 
Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
 
Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
 
MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
 
DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]