JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah sepakat menerima delapan nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya Komisi III DPR menentukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) setelah masa reses. Kemungkinan prose situ dilaksanakan pada November 2011 mendatang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno komisi bidang hukum tersebut. “Komisi III merasa optimistis dapat merampungkan tugas ini sebelum jabatan pimpinan KPK berakhir. Fit and proper test akan dilakukan selama delapan hari, satu hari menguji satu orang calon pimpinan KPK,” kata Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman Benny kepada wartawan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/10).
Menurut politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, waktu satu hari tersebut akan dibagi ke dalam dua sesi. Sesi pertama dilakukan pukul 10.00-12.00 WIB untuk klarifikasi administrasi calon. Sesi kedua yang dilakukan pukul 14.00 WIB sampai selesai. “Ini terkait substansi dan tak lagi menyangkut masalah administrasi serta teknis,” jelas dia.
Sementara Busyro Muqoddas takkan mengikuti lagi uji kelayakan dan kepatutan. Namun, pihaknya akan memanggil Busyro setelah pengujian delapan kandidat rampung untuk menanyakan kesediaan Busyro tetap menjabat sebagai Ketua KPK.
Pemenggilan ini, lanjut dia, karena Busyro tidak otomatis tetap menjadi Ketua KPK. Busyro akan diikutkan dalam pemilihan Ketua KPK bersama empat kandidat yang terpilih kelak. “Jika Pak Busyro tak mau menjadi Ketua KPK, berarti tidak akan dipilih, karena secara otomatis akan menjadi Wakil Ketua KPK,” jelas Ketua DPP Partai Demokrat tersebut.(mic/rob)
|