Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
KLH
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
2018-06-07 20:36:46

Ilustrasi. Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Tifatul Sembiring menyoroti serapan anggaran tahun 2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang masih sangat rendah. Hingga akhir Mei 2018, anggaran KLHK baru terserap sekitar sekitar 21,06 persen saja.

"Serapan anggaran masih sangat jauh dari harapan, sebaiknya di akhir Mei harus sudah mencapai angka 40 persen," kata Tifatul dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri LHK beserta jajaran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).

KLHK harus mencari pokok masalah rendahnya serapan anggaran tahun 2018. "Kalau APBN tidak dibelanjakan, maka program kerja yang telah dirancang tahun-tahun sebelumnya bisa dipertanyakan masyarakat. Dampaknya dirasakan di tahun mendatang, yaitu terjadi pengurangan terhadap anggaran kementerian itu sendiri ," ujar politisi PKS ini.

Tifatul mengimbau agar KLHK mencari solusi untuk memaksimalkan agar serapan anggaran berjalan normal hingga akhir 2018. "Kalau sudah mendekati akhir tahun, ditakutkan nanti akan ada pemborosan secara mendadak. Seperti banyak staf melakukan perjalanan dinas ke luar kota dan lainnya," tegasnya.

Terkait akuntabilitas belanja negara, Tifatul menyarankan KLHK harus berhati-hati agar tidak terjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan aparat hukum lainnya yang kemudian dijadikan sumber masalah.

Adapun penambahan anggaran KLHK pada tahun 2019, Tifatul menyatakan setuju, asal peruntukan anggaran tersebut dijelaskan secara umum, termasuk skema-skema apa saja yang ingin dicapai dan juga persentase yang diharapkan sampai batas akhir penggunaan anggaran di 2019 kelak.(es/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait KLH
 
Negara Rugi Rp362,6 Triliun, Slamet Desak KLHK Beberkan Perusahaan Pemegang Izin Konsensi
 
Legislator Imbau KLHK Tetapkan Program Konkret Kurangi Polusi Udara dan Sampah
 
Ingin Melapor ke Menteri LHK? Bisa via Medsos Saja
 
DPR Nilai Serapan Anggaran KLHK Sangat Rendah
 
Gubernur Aceh Diminta Tinjau Kembali Pergub Tentang Hukuman Cambuk di LP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]