Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
E - KTP
DPR Minta Kemendagri Selesaikan Kekurangan Perekaman E - KTP
Tuesday 25 Sep 2012 16:01:31

Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyelesaikan kekurangan pelayanan perekaman e - KTP sebanyak 24.603.431 orang penduduk wajib KTP, sehingga penyerahan / pendistribusian DAK2 dari pemerintah kepada KPU dan dari Pemda kepada KPUD dapat dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2012.

Demikian salah satu butir kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa saat Raker dengan Mendagri Gamawan Fauzi di gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9)

Selanjutnya, Komisi II DPR juga meminta Kemendagri untuk mempercepat pendistribusian fisik e - KTP melalui Pemda kepada seluruh warga masyarakat yang telah melaksanakan perekaman data e - KTP.

Komisi II DPR juga menugaskan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang mengatur bahwa e - KTP merupakan identitas tunggal dan efektif di Tahun 2013 serta lebih mengoptimalkan koordinasinya dengan seluruh pemangku kepentingan dan elemen masyarakat untuk memberikan gambaran yang utuh akan manfaat dan kelebihan dari KTP berbasis elektronik.

Terhadap rencana pelaksanaan Pemilukada serentak, Komisi II DPR RI dapat menerima penjelasan Kementerian Dalam Negeri dengan berbagai alternatif untuk selanjutnya akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan RUU Pemilu Kepala Daerah.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait E - KTP
 
DPR Minta Kemendagri Selesaikan Kekurangan Perekaman E - KTP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]