Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
DPR Minta Freeport Penuhi Kewajiban Divestasi dan Patuhi Kesepakatan
2018-02-22 18:10:53

Ilustrasi. Tampak aksi pemogokan 8.300 pegawai freeport yang di PHK yang dituding secara sepihak oleh manajemen Freeport dan karyawan butuh keadilan.(Foto: @papua_noge)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto meminta PT. Freeport Indonesia agar memenuhi aturan dan kewajibannya terkait kesepakatan divestasi dengan Pemerintah Indonesia, dimana Pemerintah Indonesia akan mendapatkan saham sebesar 51 persen.

"Yang jelas, dulu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu kan secara terbatas sudah disampaikan bahwa kedepannya PT. Freeport harus divestasi sebesar 51 persen. Apabila ini belum berjalan, seharusnya pemerintah bisa mendorong untuk segera terlaksana," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2).

Menurutnya, divestasi juga harus diikuti dengan pembangunan smelter yang harus membutuhkan lahan yang besar. Namun, dengan belum adanya realisasi dari kesepakatan yang sudah dibuat, hal ini sulit untuk dilakukan.

"Sekarang seperti apa tindak lanjut smelter itu kan harus kita lihat, karena ini merupakan perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak, yakni pemerintah dan PT. Freeport," tambah politisi F-PD itu.

Ketika ditanya mengenai perpanjangan kontrak antara PT. Freeport dengan Pemerintah hingga tahun 2041, Agus menegaskan kembali bahwa kesepakatan yang keluar hanya IUPK yang bersifat sementara.

"Belum ada perpanjangan kontrak, hanya IUPK ementara dengan ketentuan kedua belah pihak yang mengikuti perjanjiannya. Tapi jika tidak dipenuhi, maka perjanjian yang sudah dibuat itu akan batal dengan sendirinya," tutupnya.

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mendesak PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk merealisasikan pelepasan 51 persen sahamnya ke pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah telah berencana memperpanjang kontrak karya bagi perusahaan pertambangan yang beroperasi di Papua itu.

Bambang mengatakan, hingga saat ini kesepakatan tentang pelepasan 51 persen saham PTFI tak kunjung terlaksana. Padahal, pemerintah bakal memperpanjang kontrak karya bagi PTFI hingga 2041.

"Karena itu pimpinan DPR mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendesak PT Freeport Indonesia untuk segera memenuhi kesepakatan tersebut," ujar Bambang, Kamis (22/2).

Politikus Golkar yang akrab disapa dengan panggilan Bamsoet itu menambahkan, Komisi VI dan Komisi XI DPR juga perlu mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk segera membahas divestasi 51 persen saham yang dijanjikan PTFI ke pemerintah. Pasalnya, selama ini pemerintah telah mengizinkan PTFI mengekspor konsentrat.

Karena itu Bamsoet juga meminta pemerintah bertindak hati-hati sebelum memperpanjang kontrak karya bagi anak usaha perusahaan pertambangan asal Amerika Serikat itu. Menurutnya, pemerintah harus konsisten mengacu UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Pemerintah harus cermat sebelum melakukan perpanjangan perjanjian agar tidak merugikan masyarakat," pungkasnya.(ila,tn/sf/DPR/dia/teropongsenayan/bh/sya/)


 
Berita Terkait Freeport
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]