JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Perwakilan Rakyat berencana memasukkan pasal mengenai praktek ilmu santet pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Santet ini merupakan realitas bangsa, jadi kita pilih mana, orang yang dituduh memiliki santet dihakimi oleh masyarakat, dibunuh di jalanan atau diproses di pengadilan?," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika, di Jakarta, Selasa (19/3).
Menurutnya, RUU KUHP yang saat ini sedang dipersiapkan Komisi III DPR dipastikan akan membahas isu santet dalam salah satu pasalnya. Karena hal ini berdasarkan realitas bangsa, jadi bukan tidak mungkin masalah ini akan diberi ruang penyelesaiannya secara hukum.
Ia menambahkan salah satu pilihan yang dipertimbangkan Komisi III adalah fenomena santet ini diserap, kemudian diberi ruang penyelesaian secara hukum. Dan kementerian terkait sudah menyiapkan opsi ini didalam draf RUU KUHP yang telah diterima DPR.
"Ini sudah jadi usulan pemerintah dan kita siap membahasnya. Saya kira kita harus membuat UU yang sesuai nafas nusantara, selama ini kita nafasnya selalu pengaruh internasional," lanjutnya.
Pembahasan RUU KUHP saat ini telah memasuki tahapan menghimpun masukan dari pakar, praktisi hukum dan nara sumber lainnya. Komisi III harapkan dapat menyelesaikan sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode ini sekaligus mengakhiri era KUHP peninggalan penjajah Belanda.(dry/ipb/bhc/rby) |