Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
Cegah Korupsi, Ketua DPR Dorong Implementasi Gerakan Nasional Non Tunai
2018-04-17 22:41:43

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan kata sambutan pada acara seminar Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Non Tunai di Auditorium Yunus Husein, PPATK.(Foto: Jaka/rni)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menuturkan, saat ini tren perkembangan sistem transaksi keuangan non tunai mengalami peningkatan, baik dari sisi nominal maupun volume transaksi. Peningkatan ini seiring pesatnya perkembangan teknologi dan komunikasi yang berhasil menciptakan berbagai inovasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi non tunai.

"Namun, aktivitas transaksi keuangan non tunai didominasi masyarakat menengah keatas dan berada di perkotaan. Tapi sebagian masyarakat di desa lebih memilih transaksi tunai untuk kehidupan sehari hari," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya, saat menjadi narasumber seminar Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Non Tunai di Auditorium Yunus Husein, PPATK, Jakarta, Selasa (17/4).

Karenanya, Politisi Partai Golkar ini meminta pemerintah untuk menyiapkan fasilitas infrastruktur yang mendukung terciptanya transaksi keuangan non tunai yang terintegrasi dan merata hingga desa-desa.

"Bank Indonesia harus terus mendorong implementasi gerakan nasional transaksi non tunai agar dapat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat kita sehari-hari, baik di perkotaan hingga di pedesaan," ujar Bamsoet.

Dalam berbagai penelitian, juga menunjukkan hasil bahwa transaksi non tunai memiliki peran dalam pencegahan korupsi. Negara dengan transaksi tunainya tinggi, memiliki persepsi tingkat korupsi yang lebih buruk bila dibandingkan dengan negara yang transaksi tunainya rendah.

"Contohnya India, Bulgaria, Rusia dan Indonesia yang transaksi tunainya diatas 60 persen memiliki persepsi tingkat korupsi yang buruk. Sementara Denmark, Swedia, Finlandia yang transaksi tunainya rendah yakni 10-20 persen memiliki tingkat korupsi yang rendah," analisa Bamsoet.

Karena urgensinya pembatasan transaksi non tunai dalam rangka pencegahan korupsi, Bamsoet menegaskan DPR akan memberikan dukungan terhadap RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan memastikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2018. Diketahui saat ini RUU tersebut masih dalam kajian pemerintah sebelum diusulkan kepada DPR.

"Tujuan utama penyusunan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. DPR memandang tujuan ini penting didukung oleh seluruh stakeholder agar mendapatkan kepastian hukum," ungkap Bamsoet.

Turut serta dalam acara ini yakni Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto, Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal Yunus Husein dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Korupsi
 
Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]