Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Suap Izin Pertambangan
Bos Tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra Akhirnya Ditahan usai Dijemput Paksa KPK terkait Suap IUP
2025-08-23 13:37:14

Rudy Ong Chandra, tersangka kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur saat digelandang usai dijemput paksa oleh KPK.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya resmi menahan pengusaha tambang asal Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Ong Chandra (ROC), pada Kamis malam (21/8) setelah dijemput paksa.

"Selanjutnya tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2025," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/8) kemarin.

"Penahanan (ROC) dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," tambah Budi.

Rudy Ong Chandra merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 - 2018.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya ROC dijemput paksa oleh penyidik KPK karena mangkir berulang kali dari panggilan untuk proses pemeriksaan.

Seperti diketahui, dalam kasus ini ROC sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya ROC pupus lantaran pada Rabu (13/11/2024), majelis hakim menolak permohonan tersebut.

Tersangka ROC diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ROC juga memiliki 5 persen saham di PT Tara Indonusa Coal.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap IUP Kalimantan Timur naik ke tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, anaknya sekaligus Ketua Kadin Kaltim Dayang Dona, serta Rudy Ong Chandra. Ketiganya dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024 untuk enam bulan ke depan.

Sekedar info, tersangka Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia di RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Minggu (22/12/2024). KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap almarhum Awang Faroek Ishak. KPK rencananya akan membeberkan kontruksi perkara tersebut pada Senin, 25 Agustus 2025.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Suap Izin Pertambangan
 
Bos Tambang asal Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra Akhirnya Ditahan usai Dijemput Paksa KPK terkait Suap IUP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]