Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Editorial    
 
Parpol
Betulkah Presiden dan Wapres Harus Tunduk dan Patuh Kepada Parpol Pengusungnya ??
Sunday 12 Apr 2015 20:43:37

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JUDUL Diatas penulis temukan disalah satu jejaring media social, cukup menggelitik dan relevan dalam kondisi saat ini, terutama terkait dengan kehadiran Presiden Jokowi pada konggres Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Bali beberapa waktu lalu.

Sebagaimana diketahui kehadiran Presiden Republik Indonesia Jokowi dalam konggres tersebut, terutama kapasitasnya sebagai sosok seorang presiden kurang di-ewongke (kurang dihargai- ed), terutama oleh Megawati Soekarnoputri yang dalam konggres tersebut terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum PDIP.

Bahkan dari atas podium dalam pidatonya yang cukup berapi-api Megawati banyak ditujukan kepada Jokowi yang dianggapnya sebagai petugas partai yang kurang 'taat', selain juga terungkapnya hal adanya 'penumpang gelap' di pemerintahan. Akhirnya banyak analisa yang berkembang terkait kurang mesranya hubungan antara Megawati dan Jokowi tersebut.

Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa, kader partai banteng yang duduk di pemerintahan atau menjadi wakil rakyat adalah petugas partai. Megawati mengancam mereka dan akan mengeluarkan dari PDI Perjuangan bila menolak sebutan itu. “Kalau ada yang tidak mau disebut petugas partai, keluar!” kata Megawati dalam pidato penutupan Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali, Sabtu (11/4).

Megawati mengatakan, para kader berkewajiban menjalankan perintah partai. “Sebagai perpanjangan partai, wajib dan sudah seharusnya menjalankan instruksi partai,” ujarnya.

Hubungan Megawati dengan Jokowi dikabarkan kurang mesra belakangan ini. Salah satu alasannya diduga karena Jokowi menolak melantik calon Kepala Polri pilihan PDIP, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG), meski BG telah memenangi praperadilan status penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang batal demi hukum.

Bagaimana seharusnya sosok kader partai setelah mendapat amanah sebagai orang nomor satu dinegeri ini, banyak analisa yang berkembang. Ada yang menyatakan wajar saja harus loyal kepada partai pengusungya, namun disisi lain ada juga yang berpendapat setelah menyandang kedudukan baik di parlemen maupun di ekesekutif seharusnya baju partai dilepaskan dan focus untuk kepentingan rakyat.

Terlepas dari pro dan kotra yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, mari kita simak kembali, apa yang tersirat dan menjadi landasan bagi para pemimpin dan pengurus partai politik, bahwa dalam, UUD NRI Th 1945: Pasal 6A ayat (2) menyatakan: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu sebelum pelaksanaan Pemilu."

Bahwa Pasal 6A ayat (2) ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Parpol atau gabungan Parpol hanyalah mengusulkan calon Presiden dan Wapres.

Pasal 6A ayat (1) menyatakan: "Presiden dan Wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."

Jelaslah bahwa, yang memilih Presiden dan Wapres adalah rakyat - dan bukan Parpol. Setelah pasangan Capres dan Cawapres terpilih sebagai Presiden dan Wapres, maka yang bersangkutan berkewajiban berbakti kepada Nusa dan Bangsa, dan bukan berbakti kepada Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkannya.

Sebagaimana Sumpah/Janji Presiden dan Wapres yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD NRI Th 1945: "Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden dan Wapres RI dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Jelaslah bahwa UUD (konstitusi negara) tidak memerintahkan Presiden/Wapres harus tunduk dan berbakti kepada Parpol atau gabungan Parpol yang mencalonkannya.

Mestinya para petinggi parpol paham dan mengerti apa yang tertulis secara tegas di dalam konstitusi Negara RI.(*)



 
Berita Terkait Parpol
 
Legislator Sarankan Menteri Tidak Rangkap Jabatan Ketum Parpol
 
Ada Ketum Parpol Tersangka, Setelah Dukung Jokowi Kasus Lenyap
 
Demi Keakuratan Dana Parpol, Kesbangpol Kaur Lakukan Bimtek
 
Ketua Komisi II DPR RI Ungkap 4 Faktor Kader Berpindah Partai Politik
 
Jaksa Agung HM Prasetyo Setuju Partai Ini Dibubarkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]