Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Tambang
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
2023-01-16 11:20:57

Tampak suasana saat kerusuhan pekerja Tambang terjadi di PT GNI di Morowali Utara.(Foto: TikTok)
MAROWALI, Berita HUKUM - Izin operasional PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) harus dievaluasi pemerintah menyusul bentrok karyawan yang melibatkan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Sabtu (14/1).

"Pemerintah harus tegas dan adil menyikapi bentrok berdarah ini. Hukum harus ditegakkan agar semua pihak mendapat keadilan sebagaimana mestinya," kata Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/1).

Politisi PKS ini secara khsuus mendesak pemerintah mencabut izin operasi smelter PT GNI dan dilakukan audit teknologi, bukan hanya terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Sebab dikhawatirkan pabrik tersebut mengadopsi sistem teknologi usang, komponen peralatan yang berkualitas rendah, serta manajemen teknologi yang beresiko tinggi dan membahayakan bagi pekerja dan masyarakat.

"Bila ini terbukti, maka artinya pihak manajemen PT GNI lalai menjamin keamanan dan keselamatan kerja karyawan. Karenanya, sudah sepatutnya pemerintah mencabut izin usaha perusahaan tersebut secara permanen," pungkasnya.

Sementara, Kerusuhan yang dipicu bentrokan antara pekerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) di Morowali Utara pada Sabtu malam (14/1), jelas sangat memprihatinkan. Terlebih ada 3 pekerja yang tewas dalam insiden tersebut, 2 di antaranya adalah pekerja Indonesia.

Menurut Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, kejadian tersebut sudah dapat diduga jauh sebelumnya. Karena kebijakan pemerintah yang membiarkan banyaknya TKA dari China masuk ke Indonesia sudah sangat keterlaluan.

"Kawasan industri yang terjadi di berbagai wilayah tanah air termasuk di Morowali Utara sudah seperti 'negara dalam negara'," kritik Jumhur melalui keterangannya, Minggu (15/1).

Di kawasan-kawasan industri milik China itu, lanjut Jumhur, sudah menjadi rahasia umum bahwa upah TKA China berkali-kali lipat lebih besar dari upah pekerja lokal untuk jenis pekerjaan yang sama. Belum lagi fasilitas lebih bagus yang diberikan kepada TKA dengan alasan mereka orang asing.

Bahkan beberapa aturan, termasuk aturan ketenagakerjaan, dibedakan dengan aturan yang umumnya berlaku di wilayah Indonesia atau sengaja diubah demi investor dari China.

"Seperti aturan pajak dan aturan tidak boleh diskriminatif terhadap pekerja, aturan ekspor hasil tambang wajib dijual dengan harga murah ke smelter-smelter yang notabene sekitar 90 persen milik China," jelasnya.

Adapun yang dirasa menjadi penyebab ketegangan, papar Jumhur, adalah karena puluhan ribu TKA yang tidak berpendidikan layak atau pekerja kasar ternyata bisa menjadi pekerja di kawasan itu. Bahkan mereka tidak bisa berbaur dengan pekerja lokal akibat tidak diwajibkan berbahasa Indonesia seperti aturan yang pernah berlaku selama puluhan tahun sebelumnya.

Melihat kondisi tersebut, Jumhur mendesak untuk segera dilakukan audit baik regulasi maupun pelaksanaan regulasi terkait dengan investasi dari China. Sebab regulasi yang ada terlihat sangat merugikan, baik bagi pendapatan negara maupun dalam bidang ketenagakerjaan.

"Apa untungnya bagi rakyat Indonesia bila dalam investasi dari China ini bahan-bahan pembangunan pabrik dan mesinnya langsung diimpor dari China, perusahaan mendapat bebas pajak atau tidak bayar pajak (tax holiday) bisa sampai 25 tahun, membawa TKA kasar yang upahnya berkali-kali lipat dibanding upah lokal?" paparnya.

"Padahal keuntungan usaha sepenuhnya milik perusahaan China dan Indonesia paling hanya kebagian sewa tanah dan penyerapan pekerja murah. Sementara itu, setelah mengeruk kekayaan luar biasa yang ditinggalkan adalah lingkungan hidup yang rusak," demikian Jumhur.

PT GNI yang merupakan perusahaan industri smelter ini diresmikan oleh Presiden Jokowi pada 27 Desember 2021 dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang hilirisasi mineral dan batu bara (minerba). Perusahaan ini dimiliki pengusaha tambang asal China, Tony Zhou Yuan.(RMOL/dt/ad/bh/sya)


 
Berita Terkait Tambang
 
Legislator Imbau Perusahaan Tambang Batubara Tunaikan Kewajibannya
 
Mulyanto: Komisi VII Akan Panggil Pemerintah Jelaskan Izin Ekspor Konsentrat PT FI
 
Diungkap! Dugaan Menteri Kader Partai PDIP Terlibat Mafia Tambang, Korbankan Kader Partai?
 
Dua Pekerja Tambang Batubara Tertimbun Longsor di Samarinda, 1 Orang Tewas
 
Terdakwa Eddy Dirut PT MSE Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud
Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]