DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Seorang remaja asal Australia berinisial LM (14), dituntut tiga bulan penjara. Ia diduga sebagai pemiliki ganja seberat 6,9 gram. Tuntutan tersebut disampaikan JPU I Gusti Putu Gede Atmaja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11).
Sidang terhadap LM ini berlangsung tertutup dengan dipimpin hakim tunggal Amsar Simanjutak. Meski perkara itu menyangkut narkotika, mengingat usia terdakwa yang dianggap masih belia, persidangan itu pun harus digelar secara tertutup untuk umum.
Usai persidangan itu, kuasa hukum terdakwa LM, Muhammad Rifan berharap hakim membebaskan kliennya. Jika dianggap bersalah, hakim bisa memvonisnya dengan rehabilitasi, bukan penjara. Hal ini mengacu kepada surat edaran MA mengenai hukuman bagi anak-anak.
“Kalau LM dipenjara, takkan memberikan kebaikan untuk si anak. Sebaiknya LM menjalani vonis rehabilitasi. Entah nanti rehabilyasinya di Australia atau di Indonesia. Tapi tuntutan tiga bulan saja, keluarga dan LM sudah syok,” ungkap Rifan.
Sebelumnya, LM ditangkap di Jalan Padma, Legian, Kuta, Bali pada 4 Oktober 2011 lalu. Ia kedapatan membawa 6,9 gram ganja kering. Atas perbuatannya itu, LM dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Berita penangkapan LM ini, sempat menjadi perhatian media serta publik di Australia.
Diberitakan situs news.com.au, beberapa media negeri kanguru itu berebut untuk mendapatkan hak ekslusif pemberitaan dengan nilai cukup tinggi. Bahkan, orang tuaLM bersedia menjual kisah anaknya pada sebuah jaringan televisi Channel 9 senilai 200.000 dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar (kurs Rp 9.000/dolar).
Rencananya, Channel 9 akan membagi biaya hak siar tersebut dengan jaringan media lain seperti '60 Minutes', 'Nine News', 'ACP Magazines' dan kemungkinan 'Woman's Day'. Upaya Channel 9 mendapatkan hak ekslusif ini tidak mudah. Mereka harus bersaing dengan rivalnya 'Network Seven' yang juga tertarik mengangkat kisah sang remaja yang sedang menjalani persidangan di Bali ini.
Namun kesepakatan antara Channel 9 dan pihak keluarga sudah tidak bisa diganggu gugat. Perjanjian ini sudah ditandatangani sejak pekan lalu oleh CEO Nine Entertainment David Gyngell. (dbs/sut)
|