Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganja
Bawa Ganja, Remaja Australia Dituntut Tiga Bulan Bui
Friday 11 Nov 2011 22:20:02

Terdakwa LM sebelum menjalani persidangan (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Seorang remaja asal Australia berinisial LM (14), dituntut tiga bulan penjara. Ia diduga sebagai pemiliki ganja seberat 6,9 gram. Tuntutan tersebut disampaikan JPU I Gusti Putu Gede Atmaja dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (11/11).

Sidang terhadap LM ini berlangsung tertutup dengan dipimpin hakim tunggal Amsar Simanjutak. Meski perkara itu menyangkut narkotika, mengingat usia terdakwa yang dianggap masih belia, persidangan itu pun harus digelar secara tertutup untuk umum.

Usai persidangan itu, kuasa hukum terdakwa LM, Muhammad Rifan berharap hakim membebaskan kliennya. Jika dianggap bersalah, hakim bisa memvonisnya dengan rehabilitasi, bukan penjara. Hal ini mengacu kepada surat edaran MA mengenai hukuman bagi anak-anak.

“Kalau LM dipenjara, takkan memberikan kebaikan untuk si anak. Sebaiknya LM menjalani vonis rehabilitasi. Entah nanti rehabilyasinya di Australia atau di Indonesia. Tapi tuntutan tiga bulan saja, keluarga dan LM sudah syok,” ungkap Rifan.

Sebelumnya, LM ditangkap di Jalan Padma, Legian, Kuta, Bali pada 4 Oktober 2011 lalu. Ia kedapatan membawa 6,9 gram ganja kering. Atas perbuatannya itu, LM dijerat dengan pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Berita penangkapan LM ini, sempat menjadi perhatian media serta publik di Australia.

Diberitakan situs news.com.au, beberapa media negeri kanguru itu berebut untuk mendapatkan hak ekslusif pemberitaan dengan nilai cukup tinggi. Bahkan, orang tuaLM bersedia menjual kisah anaknya pada sebuah jaringan televisi Channel 9 senilai 200.000 dolar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar (kurs Rp 9.000/dolar).

Rencananya, Channel 9 akan membagi biaya hak siar tersebut dengan jaringan media lain seperti '60 Minutes', 'Nine News', 'ACP Magazines' dan kemungkinan 'Woman's Day'. Upaya Channel 9 mendapatkan hak ekslusif ini tidak mudah. Mereka harus bersaing dengan rivalnya 'Network Seven' yang juga tertarik mengangkat kisah sang remaja yang sedang menjalani persidangan di Bali ini.

Namun kesepakatan antara Channel 9 dan pihak keluarga sudah tidak bisa diganggu gugat. Perjanjian ini sudah ditandatangani sejak pekan lalu oleh CEO Nine Entertainment David Gyngell. (dbs/sut)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]