Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah Plastik
Bakamla: Konsen Sampah Plastik, Upaya Menjaga Ekosistem dan Kebersihan Laut
2016-02-11 15:21:07

Dicky R. Munaf, Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI.(Foto: BH/yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sampah, buangan dari sisa-sisaberbagai konsumsi manusia ini, kini mulai menjadi perhatian dari berbagai pihak. Mulai dari sisa barang tidak layak pakai hingga kotoran yang ber-limbah. Untuk itu dalam mengurusi sampah tersebut tentunya sangat dibutuhkan peran serta dari semua pihak.

"Bukan hanya mengamankan dan menjaga keselamatan di laut saja, tugas dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, tapi persoalan sampah di laut juga merupakan bagian tugas jajaran Bakamla RI," jelas Dicky R. Munaf, Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di ruangan coffee morning, Bakamla RI, Jakarta pada, Rabu (10/2).

Disamping meningkatkan kemampuan dalam menjaga keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia, Bakamla RI sebagai salah satu institusi di dalam Pemerintahan RI, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014, mempunyai tugas dan fungsi yang sektoral.

Peran dan fungsi Bakamla RI adalah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari permasalahan kehidupan, situasi dan kondisi yang ada di laut. Seperti halnya persoalan sampah yang ada di perairan laut Indonesia, baik yang ada dipinggir laut maupun ditengah laut, khususnya sampah plastik yang tidak mudah terurai begitu saja.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh hasil riset Jenna R. Jambeck dan kawan-kawan (publikasi di www.sciencemag.org 12 Februari 2015), dan yang diunduh dari laman www.iswa.org pada tanggal 20 Januari 2016 menyebutkan bahwa, Indonesia berada di posisi kedua penyumbang sampah plastik ke laut setelah Cina (Tiongkok), dimana dari data terakhir tersebut, Indonesia adalah penyumbang sampah plastik mencapai 187,2 ton.

Permasalahan inilah yang sangat membutuhkan sinergitas dari berbagai pihak, baik peran masyarakat dan juga dari institusi pemerintahan.

Menilik hal tersebut, Dicky R. Munaf, Pelaksana tugas Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla RI, menaruh perhatiannya terhadap data yang ada, apalagi dampak adanya sampah plastik yang beredar di laut akan mengganggu keberlangsungan kehidupan ekosistem dan kelestarian wilayah laut Indonesia.

"Ini menjadi konsen kami, untuk berupaya membantu pemerintah dalam menanggulangi persoalan sampah plastik yang ada di laut, dan menjaga ekosistem yang ada di laut," ujar Dicky.

Bentuk konsen dan kepedulian tersebut diutarakan oleh Dicky R. Munaf dan disambut baik oleh jajaran Bakamla. Kata Dicky, Bakamla RI siap melakukan kerjasama dengan pihak mana pun untuk ikut berperan serta dalam menjaga ekosistem, kebersihan dan kelestarian laut di wilayah perairan Indonesia.

Untuk menggalakkan kepedulian terhadap sampah plastik yang ada di laut itu memang tidak mudah, dibutuhkan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak. Dikarenakan sampah plastik itu sebagian ada di tengah laut, dan ini sangat berbahaya bagi ekosistem di laut.

"Kemarin kami sudah kirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan kami konsen terhadap kondisi sampah plastik yang ada di laut," ungkap Dicky R. Munaf, saat ditanya peran dan tugas Bakamla RI, terkait perhatian Bakamla RI terhadap sampah plastik tersebut.
Ini penting bagi kami, Bakamla RI dan bersama sama para pihak untuk menciptakan kondisi laut yang alami dan menjaga ekosistem di perairan laut Indonesia, tutupnya.(bh/yun)


 
Berita Terkait Sampah Plastik
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]