Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Badiklat Kejaksaan RI
Badiklat Kejaksaan Luncurkan Program Mentoring TPPO Berbasis E-Learning
2019-09-09 15:02:32

Wakil Jaksa Agung Arminsyah didampingi Kepala Badiklat Setya Untung Arimuladi, Kepala IOM Indonesia Louis Hoffmann, Perwakikan Kedubes Australia Mark White Church, menekan tombol tanda dibukanya program e learning (Foto: Istimewa)
JAKARTA , Berita HUKUM - Kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI Setia Untung Arimuladi kembali membuat Korps Adhyaksa berdecak kagum dan bangga. Pasalnya Ia telah membuat terobosan sistem pendidikan dan latihan para jaksa dalam program Mentoring Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berbasis E-Learning.

Berkat dedikasinya yang tinggi dan kecintaannya terhadap insan adhyaksa Untung kembali menciptakan produk unggulan, dengan melakukan akselerasi dan bersinergi dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negri.

Dalam sambutan Jaksa Agung HM Prasetyo, melalui Wakil Jaksa Agung Arminsyah saat peluncuran program Mentoring Penanganan TPPO berbasis E-Learning dikampus para insan Kejaksaan ini mengatakan TPPO merupakan perbudakan modern yang sangat memprihatinkan, karena semua ini dilatar belakangi oleh fenomena problematika kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan dan tidak tersedianya lapangan kerja.

"Acapkali dalam realitasnya menjadi faktor utama yang ditenggarai mendorong korban untuk mencari penghidupan yang layak dengan berpindah dari suatu wilayah ke wilayah lain, bahkan hingga ke luar negeri yang pada akhirnya tidak jarang di antara mereka justru terjebak dalam berbagai kegiatan perdagangan manusia, seperti perbudakan, pekerja anak, maupun eksploitasi seksual," ucap Arminsyah dalam sambutan peluncuran Program Mentoring E Learning, di Aula Sasana Adhlka Karyya, Badiklat
Kejaksaan R.I, Ragunan, Jakarta, Senin (9/9).

Di tengah keprihatinan tersebut, kata Armin fakta juga menunjukkan bahwa kejahatan perdagangan orang kerap dijumpai bersinggungan dengan berbagai tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang dan korupsi, dengan subjek pelaku tindak pidana yang tidak lagi semata dilakukan oleh individu, melainkan oleh sindikat kejahatan serta korporasi yang terorganisir dan lintas negara atau (transnational organized crime).

"Dengan berkembangnya teknologi informasi akhir-akhir ini telah mendorong adanya transformasi aneka ragam, corak dan modus operandi sedemikian rupa yang tidak kalah rumit, pelik, kompleks, dan semakin memberikan kesempatan bagi para pelaku dalam melakukan perbuatan jahatnya menjadi sangat kian terbuka," ungkap Arminsyah dalam sambutannya.

Persoalan ini tentunya menjadi tantangan baru yang membutuhkan penanganan ekstra cermat dan memerlukan pemahaman serta keahlian tersendiri pula. Sehingga kata dia, tidak ada pilihan lain bagi Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, untuk selalu meng-upgrade kompetensi diri agar mampu merespon, dengan cara dan pendekatan yang holistik, efisien, efektif, dan profesional.

"Ini didasari pada kebutuhan untuk menjawab tuntutan dan dinamika tantangan permasalahan yang kemungkinan harus dihadapi dalam penanganan TPPO, maka pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan ajar mengajar, yang ditandai dengan hadirnya Program Mentoring Penanganan TPPO Berbasis Platform Digital Aplikasi E-Learning ini," ungkapnya.

Pimpinan kejaksaan menyakini langkah progresif dan positif yang diharapkan mampu menghadirkan proses belajar mengajar dengan lebih efisien dan efektif. Platform pembelajaran yang dihadirkan semakin memudahkan transfer knowledge terkait dengan isu aktual seputar penegakan hukum TPPO kapanpun dan dimanapun berada tanpa dibatasi jarak dan waktu.

"Saya berharap para pengguna dalam hal ini Jaksa dan atau penegak hukum lainnya dapat berpartisipasi secara aktif dan interaktif guna menggali sebanyak mungkin informasi dan pengalaman best practises antar sesama penegak hukum maupun dengan pihak terkait lainnya, atas berbagai kendala aktual yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan penegakan hukum TPPO, yang dengan demikian akan muncul problem solving yang tepat, terukur, dan aplikatif guna meningkatkan kualitas penanganan perkara," tandasnya.

Apresiasi IOM

Menurut Arminsyah Kejaksaan mengapresiasi International Organization for Migration (IOM), yang mendukung dalam mengembangkan platform digital aplikasi e-learning sebagai sarana untuk memaksimalkan jalannya program mentoring penanganan kasus TPPO.

"Saya berharap kerjasama yang kolaboratif dan sinergis ini dapat terus terjalin dan ditingkatkan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, guna mewujudkan keberhasilan penegakan hukum atas kejahatan perdagangan orang yang sedang dan terus kita perjuangkan tiada henti dan tanpa kenal lelah," ungkapnya.

Selin itu Jaksa Agung melalui Arminsyah juga mengpresiasi dan penghargaan kepada jajaran Badan Diklat Kejaksaan RI dibawah komando Setia Untung Arimuladi yang telah menginisiasi berlangsungnya mentoring dengan sistem pendidikan dengan aplikasi elektronik untuk mendukung belajar mengajar untuk pertama kalinya di Badiklat Kejaksaan.

Pada kesempatan itu Arminsyah yang didampingi Kepala Badiklat Setya Untung Arimuladi, Kepala IOM Indonesia Louis Hoffmann, Perwakikan Kedubes Australia Mark White Church, menekan tombol tanda dimulainya program e learning sebagai bentuk *the spirit of change* sebuah semangat perubahan menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Manfaat E-Learning

Disela peluncuran program itu, Setia Untung menjelaskan manfaat program ini untuk memberi efisiensi biaya admintrasi penyelenggaranya, efisiensi penyediaan sarana, juga fasilitas fisik, biaya bagi pembelajaran berupa transportasi dan akomodasi.

"E-learning meberi fleksibilitasdidalam memilih waktu serta tempat untuk mengakses perjalanan. Program ini diperuntuhkan bagi aparat penegak hukum yang bekerjasama dengan IOM Indonesia " ungkap Untung.

Peran IOM kata Untung membantu pengembangan aplikasi program monitoring secara online melalui e-learning platform yang telah terintegrasi dengan sistem aplikasi internal e-akademik Badiklat Kejaksaan.

"Program rintisan ini melibatkan 6 orang jaksa sebagai mentor, 1 orang ahli dsri LPSK dan 14 orang mintis atau peserta yang dipilih berdasarkan daerah dengan skala prioritas penanganan perkara TPPO," beber Untung.

Menurut mantan Kejati Jawa Barat dan Riau ini momentum peluncuran tersebut menjadi salah satu poin penting agar program monitoring TPPO dapat didukung berbagai pihak. Dengan harapan dapat di replikasi untuk jenis diklat lainnya dalan mewujudkan lembaga pendidikan berbasis Digital era revolusi industri 4.O.

"Program ini juga dilengkapi animasi flash sebagai media interaktif, ada video youtube. Kemudian ada juga online quiz, juga tersedia fitur e-survey. Nah, setelah menyelesaikan Diklat siswa akan mendapat sertifikat. Program ini juga bagian cinta lingkungan, untuk kami menghemat penggunaan kertas," ujar Untung.

Ditambahkan mantan Sesjamintel, program ini mempermudah bagi siswa dan mentor atau Widyaisawara yang mengikuti pendidikan di Badiklat ini dapat mengakses bahan ajar, mengerjakan tugas, mengikuti forum diskusi, video conference, melihat nilai, mengisi survey, mengunduh sertifikat.

Sementara itu, Kepala Misi IOM Indonesia Louis Hoffmann, dalam sambutannya mengamini inovasi Kabandiklat, bahkan dia pun mengapresiasi program e-learning yang dimotori oleh Setia Untung Arimuladi.

Program ini kata dia tidak hanya untuk bidang pendidikan TPPO saja, namun bisa diterapkan ke bidang lainnya. "Kiranya bisa replikasi untuk bidang lain, bukan hanya untuk TPPO," pungkas Louis.

Dalam acara itu tampak hadir Wakil Jaksa Agung Dr Arminsya, Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen, Jan S Maringka, Pelaksana Tugas (PLT) Jambin, Staf ahli Jampidsus Sudung Situmorang, Karopeg Mashyudi, Kejati DKI Jakarta Warih Sadono, dan Kejari se Jakarta.(bh/ams)


 
Berita Terkait Badiklat Kejaksaan RI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]