Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Tambang
BPK Ungkap Kekurangan Penerimaan Negara Sektor Tambang Rp 488,52 Miliar
Sunday 15 Apr 2012 04:17:01

Anggota BPK, Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan (Tortama) Negara IV, Saiful Anwar Nasution, saat konferensi pers (Foto: bpk.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terjadi penyimpangan laporan terhadap pendapatan negara dari sektor pertambangan pada semester II tahun 2011 sebesar Rp 95,58 miliar dan USD 43,33 juta, atau secara keseluruhan mencapai Rp 488,52 miliar.

Hal tersebut diungkapkan anggota Badan Pemerikasa Keuangan(BPK), Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan (Tortama) Negara IV, Saiful Anwar Nasution, pada konferensi pers yang dilaksanakan Kamis, (12/4), di Kantor BPK RI, Jakarta.

Terkait hasil laporan tersebut, pemeriksaan dilakukan pada Kementerian ESDM dan tujuh pemerintah kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kabupaten Tapin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Timur dan Kabupaten Barito Selatan.

Menurut Ali Masykur Musa, pemeriksaan dilakukan guna menilai apakah Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Pertambangan Umum dan lingkungan pertambangan batu bara, khususnya reklamasi telah sesuai dengan ketentuan, serta kepatuhan perusahaan terkait kewajiban pelaksanaan ijin di kawasan hutan.

Adapun dalam laporan pendapatan kas negara hingga 30 Maret 2012, Pemerintah hanya menerima 17,37 persen atau secara keseluruhan Rp 84,90 miliar. Nilai ini yang baru disetorkan perusahaan tambang, terdiri dari Rp. 221,33 juta dan US$ 9,40 juta.

BPK juga memeriksa 77 Pemegang Kuasa Pertambangan (KP)/Izin Usaha Pertambangan (IUP), 10 kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Hal ini menambah saldo piutang negara sektor pertambangan umum dalam laporan Keuangan Kementerian ESDM per 31 Desember 2011 (unaudited) khususnya iuran royalti, Dana Bagi Hasil Batu Bara (DHBP) dan denda menjadi sebesar Rp 1,1 triliun yang merupakan potensi penerimaan negara.

“Kami juga menemukan 64 Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau IUP pada Operasi Produksi yang belum menyampaikan reklamasi atau rencana pasca tambang, serta 73 pemegang IUP OP dan 2 pemegang PKP2B belum menempatkan Jaminan Reklamasi pasca tambang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2010 tentang reklamasi dan pasca tambang sebesar Rp 2,45 miliar,” papar Ali Masykur Musa pada wartawan.

Terkait hasil pemeriksaan yang telah disampaikan, BPK memberi rekomendasi bahwa jaminan reklamasi dan pasca tambang harus menjadi persyaratan yang terkait apabila mengajukan perpanjangan izin.

“Kami menghimbau agar Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM segera menyelesaikan seluruh perizinan dan pengelolaan tambang batu bara, karena apabila tidak segera dilakukan kerugian negara akan penambangan semakin besar,” tegas Ali mengingatkan.

Guna mendisiplinkan aturan jaminan reklamasi, BPK meminta untuk melakukan penghentian penambangan terhadap perusahaan yang secara sengaja tidak mau melakukan proses yang telah ditentukan. (bpk/bhc/boy)


 
Berita Terkait Tambang
 
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
 
Diperiksa KPK, Anak Buah Menteri Bahlil Dicecar soal Pemberian IUP Tanpa Mekanisme
 
Diduga Salah Gunakan Wewenang, Komisi VII Segera Panggil Menteri Investasi
 
Disorot KPK, Bahlil Lahadalia Berpeluang Dipanggil Soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang IUP
 
Setumpuk Masalah di Balik Investasi China - 'Demam Nikel Membuat Pemerintah Kehilangan Akal Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]