Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Rohingya
BKSAP Sesalkan KTT ASEAN Tidak Bahas Rohingya
2017-11-16 07:54:09

JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Rofi Munawar menyesalkan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN tidak membahas secara serius tragedi kemanusiaan terhadap etnis Rohingya. ASEAN hanya menyinggung masalah Rohingya sangat normatif dan tidak ada langkah-langkah konkrit.

"ASEAN mengadakan kegiatan KTT sangat formalistik, berjarak dan 'bebas nilai', situasi ini tercermin dari perhatian mereka yang minim terhadap urusan etnis Rohingya meski saat ini terus terusir dari Rakhine," ungkap Rofi dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (15/11).

Sebagaimana diwartakan kantor berita Reuters, naskah awal komunike bersama hasil KTT ASEAN dilaporkan tidak sekali pun mencantumkan kata "Rohingya" sebagai sebutan untuk etnis Muslim korban kekerasan militer di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.

"Charter Asean memang menuangkan prinsip tidak mencampuri urusan dalam negeri negara anggota ASEAN. Namun hal tersebut tidak berarti abai atas pelanggaran HAM yang terjadi di Myanmar," kritisinya.

Ia menjelaskan, belum lama ini Dewan Kemanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait Rohingya yang meminta militer Myanmar menghentikan proses genosida terhadap etnis Rohingya. Maka sudah sepantasnya, ASEAN menjadikan sikap tersebut sebagai panduan dalam mengambil kebijakan. Tapi apa yang terjadi selama ini justru sangat memprihatinkan dan jauh dari langkah-langkah konkrit.

"ASEAN nampak dingin dalam menanggapi persoalan Rohingya, padahal disana ada permasalahan hak asasi manusia dan solidaritas yang rendah di Negara Myanmar," tegasnya.

Legislator asal Jawa Timur ini juga melihat usaha diplomatik Indonesia untuk mendorong negara ASEAN lainnya ternyata belum membuahkan hasil. Skema 4 + Plus satu yang di dorong oleh Pemerintah Indonesia terhadap kekerasan etnis di rakhine dianggap angin lalu oleh Myanmar.

Empat formula tersebut yakni menjunjung perdamaian dan stabilitas di wilayah Rakhine, proteksi untuk semua warga negara tanpa memandang latar belakang suku dan agama, menahan diri secara maksimal dan tak menggunakan kekerasan, serta akses kepada sistem perlindungan kemanusiaan. Adapun "plus 1" adalah implementasi dari rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State di Persatuan Bangsa Bangsa yang dipimpin oleh Kofi Annan.

"Padahal, Pemerintah Indonesia sangat serius mendorong isu ini sebagai salah satu prioritas bahasan, karena forum tersebut sarana yang sangat tepat untuk menegaskan sikap Indonesia dan langkah serius Pemerintahan Myanmar," pungkasnya.

DPR sendiri, lanjutnya, melalui diplomasi parlemen senantiasa mendorong persoalan Rohingya secara komprehensif di forum-forum International. Diantaranya, dalam sidang Executive Council pertama Perkumpulan Parlemen Asia (Asian Parliamentary Assembly/APA), di Phnom Penh, Kamboja, 2-3 Oktober 2017.(ann/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rohingya
 
Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
 
Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
 
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
 
Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
 
Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]