Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus di KONI
Aspidsus Kejati Dilaporkan LSM PHM Kaltim ke Kejagung RI
2017-12-07 08:16:16

Ilustrasi. Udin Mulyono, terpidana kasus korupsi KONI Bontang yang di vonis 3 tahun penjara.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali di terpa isu tak sedap terkait kasus dana hibah KONI Bontang 2015, setelah mencopot tiga Jaksa di level pimpinan, Kejari Samarinda juga mencopt M. Budi Setyadi dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, kini menyeret Aspidsus Kejati Kaltim.

Dicopotnya Budi Setyadi diduga telah menerima Imbalan berupa uang sebesar Rp 250 juta dari terpidana Udin Mulyono, dalam perkara kasus korupsi dana hibah KONI Bontang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 5,6 miliar yang saat ini telah di vonis penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, DPD Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) juga melayangkan surat laporannya ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta terkait adanya dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim yang diduga telah menerima Imbalan terkait tuntutan terdakwa Udin Mulyono, dalam perkara dana hibah KONI Bontang 2015.

Dalam surat laporan DPD PHM Kaltim tanggal 04 Desember 2017 Nomor : 146/DPD-PHM/XI/2017, perihal dugaan penipuan oleh Kasi Pidsus Kejati Kaltim Tatang Agung Volleyantoro yang ditujukan kepada Bapak Jaksa Agung RI, tembusan ke: KPK, Kapolri dan Kajati Kaltim, yang ditandatangani Udin Mulyono selaku Ketua DPD PHM dan Benny RB. K?owel selaku sekrertaris.

Dalam laporannya disebutkan atas (dugaan) penipuan yang dilakukan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Saudara Tatang Agus Volleyantoro dengan perantara bapak Indra yang mana dituding meminta uang sejumlah Rp 150 juta, uang tersebut diserahkan oleh saudara R. Kartolo Rimba di Bandara Sepinggan Balikpapan.

Dia menjanjikan akan membantu untuk meringankan tuntutan saya H. Udin Mulyono namun setelah proses berjalan dilakukan Aspidsus menuntut pasal 2 dan hukuman 6 tahun penjara.

Pada saat itu, ada kesepakatan yang dijanjikan akan menuntut saya H. Udin Mulyono dengan pasal 3 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sekertaris DPD PHM Kaltim Benny Kowel yang di konfirmasi pewarta pada, Rabu (6/12) malam membenarkan adanya laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, namun tidak bersedia memberikan komentar terkait laporan tersebut.

"Saya hanya selaku sekrertaris jadi konfirmasi langsung kepada pak Haji Udin Mulyono selalu ketua DPD PHM Kaltim, karena ketua yang berwenang," ujar Benny singkat.

Sementara, Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Tatang Agus Volleyantoro ketika dihubungi pewarta via ponselnya, namun tidak diangkat hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi terkait laporan DPD PHM Kaltim atas dugaan penipuan yang dituduhkan kepadanya.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kasus di KONI
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]