JOMBANG (BeritaHUKUM.com)- Sejumlah anggota DPRD Jombang kembali tidak hadir dalam rapat paripurna, Senin (9/1). Meski bukan membahas tentang Raperda, dan hanya merupakan rapat Internal DPRD, namun kehadiran tersebut tetaplah dirasa penting mengingat posisi mereka sebagai wakil rakyat.
Agenda rapat paripurna internal yang membahas tentang Sosialisasi Perjalanan Dinas Sistem Atcost, dan pengumuman pergantian kepengurusan fraksi, otomatis membuat kursi banyak yang kosong. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD, hanya 32 anggota yang hadir. Selebihnya, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Yang lain tidak masuk karena sakit, dan sebagian lagi ijin. Ini hanya paripurna internal, jadi tidak perlu kuorum. Tapi, alangkah baiknya jika bisa kuorum. Namun, kalau sidang paripurna membahas raperda, tentunya harus kuorum, kalau tidak kuorum, harus ditunda,” jelas Sekretaris DPRD Yusuf Wibisono ketika dikonfirmasi wartawan.
Dalam kesmepatan terpisah, Ketua Islamic Centre for Democracy and Human Rights (ICHDRE), Ahmad Samsul Rijal menyesalkan sikap malas anggota dewan yang belum berubah. Padahal, sikap itu kerap banyak mendapat kritik dan kecaman keras dari masyarakat yang merupakan konstituennya.
“Mereka harusnya berubah memasuki tahun ini. Perubahan itu harus dengan meningkatkan kinerja mereka. Apalagi bahasan sidang kali initerkait dengan penggunaan anggaran publik berdasar sistem keuangan dengan prinsip transparan dan akuntabel,” tegas dia.(sin)
|