"Apa yang salah sama tweet yg disampaikan Andi Arief soal kabar berita yang sudah ramai dibicarakan di publik" /> BeritaHUKUM.com - Andi Arief Patut Diberi Apresiasi Bukan Malah Dizalimi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Andi Arief Patut Diberi Apresiasi Bukan Malah Dizalimi
2019-01-06 08:20:09

Andi Arief (kiri) dan Wakil Ketua KPP DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah di coblos di tanjung priok. supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. karena ini kabar sudah beredar.1"

"Apa yang salah sama tweet yg disampaikan Andi Arief soal kabar berita yang sudah ramai dibicarakan di publik soal ini?," ujar Wakil Ketua KPP DPP Partai Demokrat Boyke Novrizon dalam rilisnya kepada web demokrat, Jumat (4/1).

Andi, ungkapnya, pertama mengawali kata dengan "mohon dicek kabarnya..." dan pada bait kata kedua dia mengatakan "supaya tidak menjadi fitnah...".

Seharusnya pihak dari PDIP dan Kepolisian (penegak hukum) mengkaji dulu secara baik makna dari kata-kata Andi Arief yang menyebutkan pada awal kalimat kata "mohon" dan "supaya tidak menjadi fitnah...".

Maksud dari kata Andi Arief menurut Kamus Bahasa Indonesia yang benar konteksnya adalah hanya sekadar memberikan Informasi. Dalam hal ini kepada aparat yang berwenang, pihak KPU & Bawaslu, seputar isu yang sudah menyebar ke publik soal 7 kontainer surat suara yang kabarnya sudah dicoblos.

Jangan malah diputarbalikkan makna kebenaran yang sesungguhnya oleh pihak pihak yang memiliki kebenarannya yang sepihak. Seolah-olah Andi Arief telah bersalah menyebarkan berita hoaks atau menghasut publik.

Apalagi jika sampai pihak aparat kepolisian tanpa terlebih dahulu mengkaji persoalan ini secara baik/bijak dan langsung mengambil posisi untuk mengaminkan kebenaran dari pihak yang sepihak, dalam hal ini tentunya kebenaran sepihak menurut PDIP.

Sebagai warga negara yang dilindungi hak-haknya seperti Andi Arief dan juga masyarakat lainnya, tentunya mereka memiliki hak untuk menyampaikan pesan berita kepada pihak-pihak berwenang dalam konteks yang positif bukan untuk menghasut, adu domba atau hoaks apabila kiranya ada informasi yang meresahkan masyarakat dan sudah berkembang secara masif ke publik.

Harusnya pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian, KPU dan Bawaslu mengapresiasi ungkapan yang disampaikan oleh Andi Arief, kemudian mengucapkan terimakasih kepada Andi Arief karena sudah menunaikan baktinya sebagai warga negara yang baik, dengan cepat telah memberikan pesan kepada pihak pihak yang berwenang atas isu kasus pencoblosan surat suara di Tanjung Periuk, bukannya malah berbalik.

Boyke mensinyalir, ada pihak-pihak tertentu yang ingin menggunakan pihak kepolisian untuk menangkap Andi Arief. Jika ini dilakukan dan pihak kepolisian mengamini keinginan dari pihak-pihak tertentu maka tidak dapat dipungkiri lagi jika aparatur kepolisian sudah menjadi alat kekuatan politik tertentu, bukan lagi sebagai aparatur negara dalam hal ini rakyat Indonesia.

"Tapi kami masih berpikir sangat positif jika Kepolisian masih tetap netral dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara yang baik dan benar atas nama UU atas nama Konstitusi, atas nama Rakyat dan atas nama Negara," Boyke memungkasi pernyataannya.(Rilis/dik/demokrat/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]