Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Pelecehan Seksual
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
2026-05-16 08:20:10

Logo resmi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Perlindungan Hukum Perempuan Indonesia (APHPI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya.

Kritik ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang wanita yang diduga dilakukan oleh tersangka bernama Faisal Amsco.

Ketua Umum APHPI, Raymon Fabio, menyatakan kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, yang diduga sangat lambat dalam memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Menurut Raymon, meski status tersangka sudah jelas tersematkan kepada pelaku namun proses hukum terkesan berjalan di tempat.

"Kami sangat menyayangkan kelambanan ini. Sebagai direktorat yang baru dibentuk dan dipimpin oleh sosok yang meraih Hoegeng Awards, seharusnya ada standar kecepatan dan keberpihakan kepada korban. Kasus Faisal Amsco ini sudah terang benderang, namun mengapa eksekusi hukumnya seolah tersendat?" ujar Raymon Fabio kepada wartawan di Jakarta, pada Sabtu (9/5/2026).

Raymon mengungkapkan bahwa ketiga korban saat ini mengalami trauma psikologis yang mendalam dan merasa terintimidasi karena tersangka belum mendapatkan tindakan hukum yang tegas dan setimpal.

Dia menilai, penundaan keadilan (justice delayed) dalam kasus kekerasan seksual adalah bentuk ketidakadilan itu sendiri (justice denied).

"Kehadiran Direktorat PPA-PPO seharusnya menjadi angin segar bagi perlindungan perempuan di Jakarta. Namun, jika kasus yang korbannya lebih dari satu orang seperti ini saja penanganannya berlarut-larut, kami khawatir kepercayaan publik terhadap komitmen Polda Metro Jaya akan tergerus," tegasnya.

APHPI mendesak Kombes Pol. Rita Wulandari untuk segera melakukan evaluasi internal dan mempercepat pelimpahan berkas atau tindakan penahanan terhadap Faisal Amsco.

Raymon mengatakan, akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk bersurat ke Kapolri dan Komnas Perempuan, jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan.

"Kami tidak butuh seremoni atau penghargaan, yang kami butuhkan adalah tersangka berbaju oranye dan korban mendapatkan hak-haknya secara hukum. Kami minta Ibu Kombes Rita segera bertindak tegas," pungkas Raymon.(*/bh/amp)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]