Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilkada
ACTA Beberkan 3 Kasus Pertanda Ketidaknetralan di Pilkada DKI
2017-04-15 21:02:47

Wakil Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi, Muhamad Taufik (kanan) melaporkan Bank DKI ke OJK dan Bawaslu atas dugaan keterlibatan kampanye paslon Ahok-Djarot.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman, menyatakan, masyarakat perlu mewaspadai hal selain potensi penipuan saat hari tenang dan pencoblosan di putaran dua Pilkada DKI Jakarta. Masyarakat juga harus mengawasi netralitas Penyelenggara Pemilu (Pemilu) Pemerintah dan Kepolisian. "Netralitas ketiga lembaga ini adalah kunci kondusifnya putaran kedua pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta," ujarnya.

Pilkada DKI Jakarta menyisakan dua pasang kandidat. Habiburokhman mengatakan masyarakat dapat segera mendeteksi segala bentuk keberpihakan. Masyarakat juga bisa segera merespons. "Selama putaran kedua kampanye ada beberapa kejadian yang membuat netralitas peyelenggara, pemerintah dan polisi untuk dipertanyakan," jelas Habiburokhman, di Hotel Ibis Menteng, Jakarta, Sabtu (15/4).

Habiburokhman mengungkapkan sejumlah kejanggalan terdapat dalam kasus pemanggilan pengurus Masjid Al Ijtihad di Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Jakarta oleh Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat terkait pemasangan spanduk syiar di masjid. Menurut ACTA selaku kuasa hukum warga, pemasangan spanduk tersebut masih dalam koridor hukum. "Isinya hanya menunjukkan sikap mereka sebagai yang didasarkan pada ajaran Alquran serta tidak berbentuk paksaan terhadap orang lain untuk mengikuti sikap mereka," ujarnya.

Di samping itu, masih ada kasus pengamanan Nanik S Deang di Jakarta Utara. ACTA mengutuk keras tindakan Panwaslu Jakarta Utara yang dikawal aparat kepolisian yang menghentikan dan mengamanakan aktivitas Nanik S Deang dan kawan-kawannya yang membagikan kaos bertuliskan "Saya Pilih Gubernur Muslim" pada Kamis (13/4) lalu. "Tindakan tersebut jelas mencederai demokrasi karena menghalangi hak masyarakat untuk berkekspresi," jelasnya.

Ketidaknetralan juga tampak di kasus rekening Lansia di Bank DKI. Habiburokhman menyesalkan tidak adanya tindakan hukum apapun yang dilakukan terhadap dugaan penggunaan fasilitas negara, yaitu Bank DKI Jakarta, yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Habiburokhman berharap selama masa tenang hingga hari pencoblosan nanti penyelenggara pemilu, pemerintah dan kepolisian bisa lebih menjaga netralitas. ACTA tak ingin ada pembiaran tindakan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dilakukan salah satu pasangan calon. "Jangan ada pula intimidasi, tekanan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan ekspresi politiknya," kata Habiburokhman.(Ali/Reiny/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
 
Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
Carut-Marut Soal Tambang, Mulyanto Sesalkan Ketiadaan Pejabat Definitif Ditjen Minerba
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]