Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pengeroyokan Matel
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
2025-12-13 17:38:57

Tampak 6 oknum anggota Polri (berbaju orange) diduga terlibat pengeroyokan 2 debt colector atau matel di kawasan Kalibata Jakarta Selatan, saat ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 6 oknum anggotanya menjadi tersangka atas kasus dugaan keterlibatan pengeroyokan penagih hutang (debt colector) atau matel (kelompok penagih hutang mata elang) di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Peristiwa itu mengakibatkan 2 orang matel meninggal dunia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, keenam oknum anggota Polri itu berdinas dari satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana (pengeroyokan/penganiayaan) tersebut," jelas Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at sore (12/12).

Trunoyudo merinci, keenam oknum polisi Yanma tersebut yakni Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Brigadir IAM, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.

Selain menjerat pidana, Polri juga akan menjatuhkan sanksi etik terhadap keenam oknum anggotanya. Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.

"Terhadap enam terduga pelanggar akan disidang Komisi Kode Etik pada Rabu pekan depan, 17 Desember 2025," beber Trunoyudo.

Trunoyudo juga mengungkapkan, bahwa perbuatan keenam terduga pelanggar tergolong pelanggaran berat dan perbuatan para oknum polisi tersebut diduga melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.

Diketahui sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (11/12) sekira pukul 15.00 WIB di area parkir seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Awalnya polisi setempat menerima laporan adanya pengeroyokan terhadap 2 orang pria.

Di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu dalam kondisi kritis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Usut punya usut, terungkap para pelaku pengeroyokan 2 orang matel di kawasan Kalibata diketahui merupakan anggota Polri dan berdinas di Yanma Mabes Polri.(dtk/bh/amp)


 
Berita Terkait Pengeroyokan Matel
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]