Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
WhatsApp
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
2023-12-26 12:10:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagian orang mungkin berpikir bahwa WhatsApp hanyalah sebuah aplikasi berbagi pesan online yang dapat membantu proses komunikasi jarak jauh.

Alhasil, pemikiran ini berpotensi untuk konsumen merasa bahwa WhatsApp tidak memiliki aturan yang ketat.

Namun pada nyatanya, perlu diketahui bahwa aplikasi besutan Meta tersebut dibuat dengan patokan yang tegas dan jelas.

Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh konsumen di WhatsApp.

Konsumen diharapkan untuk mematuhi sejumlah catatan yang ditetapkan oleh Meta.

Sebab jika tidak, pihak perusahaan bisa saja memberikan sanksi yang berdampak cukup besar bagi konsumen.

Sanksi itu pun tidak hanya untuk pelanggar yang melakukan kesalahan berulang kali.

Dikatakan juga kalau satu kali kesalahan di WhatsApp pun bisa mendapatkan hukuman yang sama.

Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan 5 larangan di WhatsApp yang tidak boleh dilakukan.

Bukan hanya itu, kamu juga perlu tahu apa yang akan terjadi jika kamu melanggar peraturan tersebut.

Sanksi Pelanggar Aturan WhatsApp

Dikutip dari Gizmodo, Selasa (31/1), dijelaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan main-main kepada para pelanggar.

Pihak WhatsApp bakal menghapus akun untuk orang-orang yang kerap melanggar aturan yang ada.

Jika hal itu terjadi, maka kamu tidak akan bisa lagi mengakses layanan dengan nomor telepon yang sama.

Lantas apa saja aktivitas yang dilarang di WhatsApp?

1. Pengiriman Konten Bajakan

Larangan pertama yang tidak boleh dilakukan di WhatsApp adalah pengiriman konten bajakan.

Jika kamu berpikir bahwa pembatasan pengiriman file maksimum 2 GB karena tidak mampuan aplikasi, maka hal tersebut perlu diubah.

Sebab sejumlah penilai menganggap bahwa yang dilakukan oleh Meta untuk aplikasi berbagi pesan ini adalah sebuah kebaikan untuk hak cipta.

Aturan ini membuat para pengguna tidak bisa mengirim file-file besar yang mungkin saja adalah file film bajakan.

Oleh karenanya, batas file sebesar 2 GB yang bisa dikirim via WhatsApp membuatnya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan.

Dan kalau melanggar untuk tetap mengirim konten bajakan, jangan kaget jika nantinya akun milikmu akan segera dibekukan secara permanen.

2. Hati-hati Kirim Foto dan Sticker

Kemudian untuk berikutnya adalah penggunaan foto dan sticker yang perlu diperhatikan.

Sebenarnya hal ini tidak lah dilarang, hanya saja kamu perlu memerhatikan konten foto atau sticker yang dikirim di WhatsApp.

Sebab pihak perusahaan bisa saja menyematkan teknologi yang dapat mendeteksi konten-konten berbahaya.

Beberapa tayangan yang dilarang di WhatsApp ialah rasis dan seksual.

Bahkan meski dikemas menjadi sticker yang menggemaskan, namun tidak menutup kemungkinan kalau pihak perusahaan akan menutup akunmu jika terbukti mengirim konten yang dianggap melanggar aturan.

3. Jangan Pakai Aplikasi versi Pihak Ketiga

Mungkin beberapa orang sudah tidak asing dengan aplikasi WhatsApp GB yang dikembangkan di luar kendali Meta.

Kehadiran aplikasi 'cermin' tersebut pun cukup meresahkan, karena kemampuannya untuk menambah fitur dan memodifikasi program yang tidak ada di versi original.

Oleh karena itu, Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp melarang kerang penggunaan aplikasi WhatsApp GB.

Tapi jika kamu tetap memakainya, pihak perusahaan tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas.

4. Terlalu Sering Kena 'Report'

Bagi kamu yang kerap kali mengganggu pengguna lain, sepertinya urungkan lah hal tersebut mulai saat ini.

Karena WhatsApp bisa saja menonaktifkan akunmu jika pengguna yang merasa tegganggu dengan akunmu melakukan 'Report'.

Pihak perusahaan diketahui akan memiliki akses ke lima pesan terakhir yang dikirim ke chat room ketika seseorang melaporkan akunmu.

Dan jika terbukti melanggar aturan, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi tegas dari WhatsApp.

5. Kirim Pesan Spam Atau Percobaan Hack

Lalu hal terakhir yang dilarang untuk dilakukan di WhatsApp adalah mengirim pesan spam dan percobaan hack.

Dua tindakan tersebut adalah sesuatu yang nampaknya menjadi cukup perlu diingat oleh para pengguna.

Sebab jika berbicara pesan spam, kamu bisa saja mengganggu orang-orang yang merasa tidak nyaman.

Sementara untuk percobaan hack, tentu aktivitas tersebut adalah terlarang karena sudah mencoba mengambil akun milik orang lain.

Jadi WhatsApp bisa langsung menghapus akun dan memblokir nomor telepon milikmu untuk tidak bisa lagi terdaftar di aplikasi.(nextren/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
Hasto Tegaskan Jokowi dan Keluarga Tidak Lagi Bagian dari PDIP
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Menko Polkam Budi Gunawan Sebut Indonesia Darurat Narkoba Karena Ini..!
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan
Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun
Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba
Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada
Kejagung Kembali Sita Hasil TPPU Kasus Korupsi Korporasi Sawit, Jumlah Mencapai Rp 1,1 Triliun
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]