Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
WhatsApp
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
2023-12-26 12:10:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagian orang mungkin berpikir bahwa WhatsApp hanyalah sebuah aplikasi berbagi pesan online yang dapat membantu proses komunikasi jarak jauh.

Alhasil, pemikiran ini berpotensi untuk konsumen merasa bahwa WhatsApp tidak memiliki aturan yang ketat.

Namun pada nyatanya, perlu diketahui bahwa aplikasi besutan Meta tersebut dibuat dengan patokan yang tegas dan jelas.

Ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan oleh konsumen di WhatsApp.

Konsumen diharapkan untuk mematuhi sejumlah catatan yang ditetapkan oleh Meta.

Sebab jika tidak, pihak perusahaan bisa saja memberikan sanksi yang berdampak cukup besar bagi konsumen.

Sanksi itu pun tidak hanya untuk pelanggar yang melakukan kesalahan berulang kali.

Dikatakan juga kalau satu kali kesalahan di WhatsApp pun bisa mendapatkan hukuman yang sama.

Oleh karena itu, kali ini Nextren akan membagikan 5 larangan di WhatsApp yang tidak boleh dilakukan.

Bukan hanya itu, kamu juga perlu tahu apa yang akan terjadi jika kamu melanggar peraturan tersebut.

Sanksi Pelanggar Aturan WhatsApp

Dikutip dari Gizmodo, Selasa (31/1), dijelaskan bahwa pihak perusahaan tidak akan main-main kepada para pelanggar.

Pihak WhatsApp bakal menghapus akun untuk orang-orang yang kerap melanggar aturan yang ada.

Jika hal itu terjadi, maka kamu tidak akan bisa lagi mengakses layanan dengan nomor telepon yang sama.

Lantas apa saja aktivitas yang dilarang di WhatsApp?

1. Pengiriman Konten Bajakan

Larangan pertama yang tidak boleh dilakukan di WhatsApp adalah pengiriman konten bajakan.

Jika kamu berpikir bahwa pembatasan pengiriman file maksimum 2 GB karena tidak mampuan aplikasi, maka hal tersebut perlu diubah.

Sebab sejumlah penilai menganggap bahwa yang dilakukan oleh Meta untuk aplikasi berbagi pesan ini adalah sebuah kebaikan untuk hak cipta.

Aturan ini membuat para pengguna tidak bisa mengirim file-file besar yang mungkin saja adalah file film bajakan.

Oleh karenanya, batas file sebesar 2 GB yang bisa dikirim via WhatsApp membuatnya menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan.

Dan kalau melanggar untuk tetap mengirim konten bajakan, jangan kaget jika nantinya akun milikmu akan segera dibekukan secara permanen.

2. Hati-hati Kirim Foto dan Sticker

Kemudian untuk berikutnya adalah penggunaan foto dan sticker yang perlu diperhatikan.

Sebenarnya hal ini tidak lah dilarang, hanya saja kamu perlu memerhatikan konten foto atau sticker yang dikirim di WhatsApp.

Sebab pihak perusahaan bisa saja menyematkan teknologi yang dapat mendeteksi konten-konten berbahaya.

Beberapa tayangan yang dilarang di WhatsApp ialah rasis dan seksual.

Bahkan meski dikemas menjadi sticker yang menggemaskan, namun tidak menutup kemungkinan kalau pihak perusahaan akan menutup akunmu jika terbukti mengirim konten yang dianggap melanggar aturan.

3. Jangan Pakai Aplikasi versi Pihak Ketiga

Mungkin beberapa orang sudah tidak asing dengan aplikasi WhatsApp GB yang dikembangkan di luar kendali Meta.

Kehadiran aplikasi 'cermin' tersebut pun cukup meresahkan, karena kemampuannya untuk menambah fitur dan memodifikasi program yang tidak ada di versi original.

Oleh karena itu, Meta sebagai perusahaan induk WhatsApp melarang kerang penggunaan aplikasi WhatsApp GB.

Tapi jika kamu tetap memakainya, pihak perusahaan tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas.

4. Terlalu Sering Kena 'Report'

Bagi kamu yang kerap kali mengganggu pengguna lain, sepertinya urungkan lah hal tersebut mulai saat ini.

Karena WhatsApp bisa saja menonaktifkan akunmu jika pengguna yang merasa tegganggu dengan akunmu melakukan 'Report'.

Pihak perusahaan diketahui akan memiliki akses ke lima pesan terakhir yang dikirim ke chat room ketika seseorang melaporkan akunmu.

Dan jika terbukti melanggar aturan, maka siap-siap saja untuk menerima sanksi tegas dari WhatsApp.

5. Kirim Pesan Spam Atau Percobaan Hack

Lalu hal terakhir yang dilarang untuk dilakukan di WhatsApp adalah mengirim pesan spam dan percobaan hack.

Dua tindakan tersebut adalah sesuatu yang nampaknya menjadi cukup perlu diingat oleh para pengguna.

Sebab jika berbicara pesan spam, kamu bisa saja mengganggu orang-orang yang merasa tidak nyaman.

Sementara untuk percobaan hack, tentu aktivitas tersebut adalah terlarang karena sudah mencoba mengambil akun milik orang lain.

Jadi WhatsApp bisa langsung menghapus akun dan memblokir nomor telepon milikmu untuk tidak bisa lagi terdaftar di aplikasi.(nextren/bh/sya)


 
Berita Terkait WhatsApp
 
5 Larangan di WhatsApp yang Tidak Boleh Dilakukan, Risikonya Fatal!
 
Akun WA Mendadak Diblokir Karena Terdeteksi Spam? Simak Cara Memulihkan Akunnya
 
4 Cara Setting Penyimpanan WhatsApp biar Tak Bikin Memori HP Penuh
 
Tolak Aturan Baru, Pengguna WhatsApp akan Tak Bisa Kirim Pesan
 
Balas Pesan WhatsApp Tanpa Online? Begini Caranya!
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]