Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Nikita Mirzani
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
2022-12-31 16:44:04

JAKARTA, Berita HUKUM - Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Meski begitu, ibu tiga anak itu sempat ditahan selama dua bulan sambil menjalani persidangan. Imbasnya, ia kehilangan banyak pekerjaan yang membuatnya rugi hingga miliaran rupiah.

"Kerugian gue dua bulan dua minggu (ditahan) gede loh. Bukan satu dua milyar," kata Nikita Mirzani saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12).

Nikita Mirzani menjelaskan, ia telah memiliki jadwal pekerjaan hingga 19 Februari 2023. , Namun karena tersandung kasus hukum, pekerjaan-pekerjaan tersebut dibatalkan.

"Job off air itu sebenarnya sudah ada sampai tanggal 31 Desember, 5 Januari, 12 Januari itu off air untuk keluar kota. Sampai tanggal 19 Februari juga ada, tapi karena waktu itu kita enggak tahu kapan mau dibebaskan, jadi semuanya di-cancel," ujar Nikita Mirzani.

Kini bebas, Nikita Mirzani berharap dapat bekerjasama lagi dengan pihak-pihak terkait. Ibu tiga anak ini juga berterima kasih karena mereka tak meminta uang ganti rugi

"Tapi Niki mau ucapkan terima kasih yang sudah memakai jasa Niki mereka enggak minta ganti kerugian gitu. Maksudnya meski flyer sudah naik kan, katanya cuma ya balikin aja uang muka, kita nanti kalau ada waktu lagi kita kerja sama lagi," imbuh Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Putusan tersebut dibacarakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali dengan alasan sakit.(suara.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Nikita Mirzani
 
2 Bulan Dipenjara, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
 
Serangan Jantung, Kondisi Nikita Mirzani Kritis
 
Daftarkan Gugatan Cerai Tanpa Izin, Pengacara Nikita Mirzani Mengaku Salah
 
Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Nikita Mirzani Kabur ke Singapura?
 
Kian Rumit, Nikita Mirzani Lelah Hadapi Kasus Perkelahiannya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Geram, Pekerja Migran Indonesia Dimintain Biaya Paspor Rp 8 Juta oleh LPK
Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
Mendag Zulkifli Hasan akan Bakar Barang Sitaan Pakaian Bekas Impor Senilai 30 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hanura Usul Pembentukan UU Pembuktian Terbalik Soal Harta Kekayaan Pejabat Negara
HNW, Wakil Ketua MPR: Putusan PN Jakarta Pusat Untuk 'Menunda Pemilu', Melanggar Konstitusi dan UU Pemilu, Harus Dikoreksi
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
Bareskrim Polri Rilis Pemulangan DPO Peredaran Gelap Narkoba 179 Kg Sabu dari Malaysia, AA Juga Ternyata Pedagang Ikan
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
Bentrok TKA China di Morowali, Komisi VII Minta Izin PT GNI Dicabut
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]